
PROSESNEWS.ID – Pemberitaan yang menyebut penempatan individu tertentu dalam struktur kepengurusan Bank SulutGo (BSG) sebagai bentuk nepotisme dinilai tidak akurat.
Penetapan figur dalam jajaran dewan komisaris ditegaskan telah melalui mekanisme resmi dan pertimbangan profesional yang terukur.
Komposisi dewan komisaris ditetapkan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengedepankan aspek profesionalisme, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Keputusan tersebut, menurut pihak terkait, tidak didasarkan pada hubungan keluarga ataupun kedekatan politik.
Salah satu figur yang menjadi sorotan publik adalah Rania Riris Ismail. Selama ini ia kerap dipersonifikasikan sebagai menantu gubernur. Namun, secara profesional, Rania disebut memiliki rekam jejak yang relevan di bidang keuangan dan manajemen korporasi.
Ia pernah menjabat sebagai Finance Manager di PT Buana Lautan Mas, Jakarta, posisi strategis yang menuntut kemampuan pengelolaan keuangan perusahaan secara komprehensif.
Selain pengalaman kerja, Rania juga mengantongi sertifikasi profesional Certificate Risk Management Officer (CRMO), sertifikat yang dibutuhkan dalam sektor keuangan dan korporasi, khususnya dalam pengelolaan risiko.
Ia juga tercatat sebagai Bendahara Umum HIPMI Provinsi Gorontalo, yang dinilai semakin memperkuat legitimasi kompetensinya di ruang publik.
Tim Komunikasi Gubernur Gorontalo, Alvian Mato menegaskan, proses pengangkatan komisaris BSG sepenuhnya mengikuti mekanisme korporasi yang berlaku.
“Pengangkatan komisaris BSG merupakan keputusan kolektif para pemegang saham dalam forum RUPS. Gubernur Gorontalo hanyalah satu dari sekian banyak pemegang saham yang memiliki hak suara, sehingga secara hukum dan mekanisme korporasi tidak mungkin memaksakan kehendak secara sepihak. Keputusan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama para pemilik saham,” ujarnya
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo telah menarik penyertaan sahamnya dari BSG dan keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham. Dengan demikian, kewenangan dalam menentukan arah kebijakan internal perusahaan, termasuk penetapan komisaris, berada pada para pemegang saham yang masih tercatat secara sah.
Berdasarkan aspek hukum korporasi dan rekam jejak profesional yang dimiliki, narasi yang menyederhanakan terpilihnya Rania Riris Ismail sebagai hasil intervensi atau kepentingan tertentu dinilai tidak relevan. Proses yang ditempuh disebut telah sesuai mekanisme, sekaligus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.











