
PROSESNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV kembali melaksanakan kegiatan reses di Kantor Lurah Tamalate, Kota Gorontalo.
Dalam agenda tersebut, pihak kelurahan menyampaikan keluhan yang hingga kini belum juga terselesaikan, yakni kondisi kantor lurah yang dinilai sudah tidak layak untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Fasilitas bangunan yang terbatas serta kondisi fisik yang memprihatinkan disebut menjadi kendala utama dalam memberikan pelayanan secara maksimal.
Salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo Dapil IV, Sahlan Tapulu, mengatakan bahwa usulan perbaikan kantor tersebut sebenarnya sudah pernah dianggarkan. Namun, anggaran itu tidak lagi tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Betul-betul itu kantor Kelurahan Tamalate sudah tidak layak, sejak 2023 sudah pernah dianggarkan, tapi kemudian hilang dari catatan APBD,” ujar Sahlan saat dimintai keterangan.
Menurut Sahlan, hilangnya usulan tersebut disebabkan kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan, terutama karena adanya refocusing dan efisiensi anggaran.
Meski demikian, ia menegaskan akan kembali memperjuangkan agar anggaran perbaikan Kantor Lurah Tamalate dapat dimasukkan kembali dalam pembahasan anggaran berikutnya.
Menurutnya, keberadaan kantor kelurahan yang representatif sangat penting guna menunjang pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap persoalan ini segera mendapat solusi agar aktivitas pelayanan di Kelurahan Tamalate dapat berjalan lebih baik.













