
PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menunjukkan kepemimpinan yang peka dan berempati dengan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR hanya diatur bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu.
Meski tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi tersebut, Gubernur Gusnar memilih mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.
Ia tidak menginginkan adanya perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya.
Salah satu pegawai PPPK paruh waktu, Suharto Luawo mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut.
“Keputusan Bapak Gubernur untuk memberikan kami THR membuat kami PPPK paruh waktu sangat bahagia. Apalagi di moment hari raya seperti ini, THR sangat membantu keluarga dan sanak saudara kami untuk merayakan hari raya idul fitri,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memastikan pencairan THR dilakukan lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idulfitri. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp24,250 miliar, termasuk Rp4,995 miliar untuk THR PPPK penuh waktu.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Gusnar Ismail berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga, tanpa ada yang merasa tertinggal dalam merasakan berkah hari kemenangan.











