
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak April 2026.
Kebijakan ini umumnya diterapkan setiap hari Jumat. Namun, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah berbeda dengan menetapkan WFH pada hari Rabu.
Perbedaan tersebut bukan tanpa alasan. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau WFH diterapkan hari Jumat, kami khawatir banyak ASN yang cenderung memanfaatkan untuk libur atau pulang kampung. Akibatnya, pelaksanaan WFH tidak maksimal, padahal konsepnya tetap bekerja dari rumah,” ujar Sugondo saat dimintai keterangan.
Sebagai alternatif, pemerintah memberlakukan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) pada hari Jumat. Dalam skema ini, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebelum menjalankan tugas dari lokasi mana pun.
Sugondo menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan agar program keagamaan “Navigasi Iman” tetap berjalan setiap Jumat.
“Kalau Jumat full WFH, maka program Navigasi Iman tidak berjalan. Jadi kita terapkan WFA, ASN tetap absen, setelah itu bisa bekerja dari mana saja,” jelasnya.
Selain itu, penerapan WFH dan WFA menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi belanja, termasuk penghematan energi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan air di lingkungan perkantoran.
Meskipun sistem kerja lebih fleksibel, ASN diharapkan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Ini hanya penyesuaian cara kerja, baik dari rumah maupun dari lokasi lain, tanpa mengurangi kualitas layanan,” pungkasnya.














