
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dikonfirmasi, Selasa (14/6/2025).
Penjemputan paksa terhadap ZH dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Polda Gorontalo sebanyak 2 kali terkait kasus Undang-undang Hak Cipta.
Berdasarkan mekanisme hukum yang sebelumnya berjalan, pihak Polda Gorontalo seyogyanya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Gorontalo beberapa waktu lalu namun karena yang bersangkutan melakukan praperadilan maka proses pidananya berhenti sementara waktu.
“Tapi penyidik akan melanjutkan proses tersebut. Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap,” ujarnya menerangkan.
Pihak Polda Gorontalo berencana akan menjemput paksa yang bersangkutan (ZH) pada Kamis mendatang.
“Kita akan membawa paksa tersangka dan kita akan serahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.












