
PROSESNEWS.ID – Tim URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JT (49) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis/dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/9/2026) sekitar pukul 00.22 WITA. Kejadian bermula ketika korban, yang merupakan seorang tenaga medis/dokter, keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.
Saat berada di lokasi, korban melihat terduga pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk. Korban kemudian berusaha menenangkan keadaan.
Namun, upaya tersebut justru berujung pada aksi penganiayaan. Pelaku yang diduga hilang kendali menyerang korban secara beruntun dengan cara mendorong dan mencakar kedua tangan korban. Pelaku juga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menganiaya korban hingga mengalami luka memar dan cakaran.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Gorontalo Kota. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Setelah melakukan penelusuran, Tim URC berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Hasilnya, keberadaan JT berhasil dideteksi di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota bersama barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan saat menganiaya korban.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Akmal.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku. Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam dijerat pasal tindak pidana penganiayaan.








