Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, PPI Soroti Superioritas hingga Budaya Impunitas

Editor by Editor
17 Apr 2026 14:52
in Peristiwa
Rabiah Putri, Ketua Direktorat Jenderelal Perlindungan Anak & Perempuan PPI

PROSESNEWS.ID, Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian berbagai pihak. Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Rabiah Putri, Ketua Direktorat Jenderal Perlindungan Anak dan Perempuan (Dirjen PAP) Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), merespons kasus tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong perubahan struktural dalam perlindungan perempuan dan sistem pendidikan.

Ia menilai kasus yang terjadi di FH UI bukanlah anomali, melainkan cerminan dari realitas yang selama ini tersembunyi di balik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman.

Berdasarkan data nasional dari Komnas Perempuan, SIMFONI PPA, dan KPAI, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2025. Kekerasan seksual di ruang publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, disebut mengalami peningkatan signifikan.

Pelaku berasal dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan, yang kerap memanfaatkan relasi kuasa. Di sisi lain, tingkat pelaporan kasus diperkirakan hanya 1 dari 10 kasus, yang menunjukkan fenomena gunung es.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga dilaporkan meningkat tajam, termasuk percakapan vulgar digital yang masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dirjen PAP PPI menilai akar persoalan dalam kasus ini terletak pada kultur superioritas dan budaya impunitas. Kultur superioritas maskulin yang belum terurai mendorong pelaku merasa berhak mengobjektifikasi perempuan, baik secara verbal maupun digital.

“Isi percakapan yang dinilai bermasalah mengandung candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh perempuan bukan hanya candaan biasa. Ini merupakan manifestasi dari sistem kepercayaan yang merendahkan kemanusiaan perempuan,” jelas Rabiah.

Selain itu, jabatan organisasi disebut kerap menjadi tameng impunitas. Para terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif yang memegang posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya pola di mana status sosial dan jabatan digunakan sebagai perlindungan informal terhadap pelaku, sementara hak dan martabat korban sering diabaikan.

Dalam perspektif hukum, Dirjen PAP menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan nonfisik dan berbasis elektronik, serta kewajiban institusi pendidikan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus.

Dirjen PAP juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Fakultas Hukum UI yang dinilai telah menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.

“Kenyataan pahit yang selama ini kita dipaksa telan adalah: institusi kita kerap membantu melindungi pelaku dengan tameng nama baik. Ketika FH UI memilih jalur sebaliknya, itu adalah preseden yang harus menjadi standar nasional,” tegas Rabiah.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Eksekutif Pemuda Parlemen Indonesia, Saripudin, mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan berperspektif korban.

Ia juga menekankan pentingnya penonaktifan seluruh terduga pelaku selama proses berlangsung, pemberian perlindungan penuh kepada korban, serta publikasi hasil investigasi dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.

Selain itu, pelaku yang terbukti bersalah diharapkan mendapatkan sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus.

Dirjen PAP menegaskan urgensi reformasi sistem pendidikan berbasis nilai dan empati. Menurutnya, sistem pendidikan saat ini masih cenderung berfokus pada aspek pengetahuan tanpa diimbangi pembangunan kesadaran moral dan kemanusiaan.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan integrasi pendidikan relasi sehat sejak dini, pembentukan Satuan Tugas TPKS yang efektif di perguruan tinggi, penegakan sanksi berbasis UU TPKS, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman.

Pemuda Parlemen Indonesia menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan bagi jabatan, status sosial, maupun nama baik institusi untuk menghambat proses keadilan.

“Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia seutuhnya dengan martabat, hak, dan suara. Setiap institusi yang tidak mampu menjamin keamanan perempuan di dalamnya adalah institusi yang telah gagal menjalankan fungsi dasarnya,” pungkas Rabiah.

Tags: berita pendidikan Indonesiakasus FH UIkekerasan berbasis genderkekerasan seksual kampusPemuda Parlemen Indonesiaperlindungan korbanPPIrelasi kuasaUniversitas IndonesiaUU TPKS
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Gusnar Dorong Digitalisasi Aset, Setiap Barang Akan Bisa Dilacak

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah maju dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang...

Dari Gorontalo Saripudin Bawa Aspirasi Daerah Masuk Agenda Kebijakan Nasional

by Editor
8 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID, Jakarta — Saripudin pemuda asal Provinsi Gorontalo, resmi terpilih sebagai Direktur Eksekutif Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) periode 2026–2028. Penetapan...

Mahasiswa dan Dosen UNG Ikut Terlibat dalam Rancang Kebijakan Anti Kekerasan

by Editor
14 Jul 2025
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen kuat dalam menghadapi isu kekerasan seksual yang masih kerap terjadi di lingkungan...

Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia 2023, Arah Baru untuk Masa Depan Bangsa

by Editor
1 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Pengurus Pusat Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) telah sukses menyelenggarakan Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia (PPI) tahun 2023 yang berlangsung...

AW Thalib Minta PPI Tenda Kembali Berfungsi Sebagai Pangkalan Ikan

by Editor
3 Mei 2023
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo telah menjadi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Zulfitri Zulkarnain Suleman
Opini

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

by Editor
21 Sep 2026
0

Zulfitri Zulkarnain Suleman Oleh: Zulfitri Zulkarnain Suleman Dosen Fakultas Syariah UIN Sultan Amai Gorontalo PROSESNEWS.ID - Ketika mendengar kata stunting,...

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.