
PROSESNEWS.ID, Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian berbagai pihak. Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Rabiah Putri, Ketua Direktorat Jenderal Perlindungan Anak dan Perempuan (Dirjen PAP) Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), merespons kasus tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong perubahan struktural dalam perlindungan perempuan dan sistem pendidikan.
Ia menilai kasus yang terjadi di FH UI bukanlah anomali, melainkan cerminan dari realitas yang selama ini tersembunyi di balik institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman.
Berdasarkan data nasional dari Komnas Perempuan, SIMFONI PPA, dan KPAI, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2025. Kekerasan seksual di ruang publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi, disebut mengalami peningkatan signifikan.
Pelaku berasal dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan, yang kerap memanfaatkan relasi kuasa. Di sisi lain, tingkat pelaporan kasus diperkirakan hanya 1 dari 10 kasus, yang menunjukkan fenomena gunung es.
Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) juga dilaporkan meningkat tajam, termasuk percakapan vulgar digital yang masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dirjen PAP PPI menilai akar persoalan dalam kasus ini terletak pada kultur superioritas dan budaya impunitas. Kultur superioritas maskulin yang belum terurai mendorong pelaku merasa berhak mengobjektifikasi perempuan, baik secara verbal maupun digital.
“Isi percakapan yang dinilai bermasalah mengandung candaan vulgar, komentar bernuansa seksual, hingga objektifikasi tubuh perempuan bukan hanya candaan biasa. Ini merupakan manifestasi dari sistem kepercayaan yang merendahkan kemanusiaan perempuan,” jelas Rabiah.
Selain itu, jabatan organisasi disebut kerap menjadi tameng impunitas. Para terduga pelaku diketahui merupakan mahasiswa aktif yang memegang posisi penting dalam organisasi kemahasiswaan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya pola di mana status sosial dan jabatan digunakan sebagai perlindungan informal terhadap pelaku, sementara hak dan martabat korban sering diabaikan.
Dalam perspektif hukum, Dirjen PAP menegaskan bahwa negara telah memiliki landasan kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan nonfisik dan berbasis elektronik, serta kewajiban institusi pendidikan dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan kasus.
Dirjen PAP juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Fakultas Hukum UI yang dinilai telah menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.
“Kenyataan pahit yang selama ini kita dipaksa telan adalah: institusi kita kerap membantu melindungi pelaku dengan tameng nama baik. Ketika FH UI memilih jalur sebaliknya, itu adalah preseden yang harus menjadi standar nasional,” tegas Rabiah.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Eksekutif Pemuda Parlemen Indonesia, Saripudin, mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen, transparan, dan berperspektif korban.
Ia juga menekankan pentingnya penonaktifan seluruh terduga pelaku selama proses berlangsung, pemberian perlindungan penuh kepada korban, serta publikasi hasil investigasi dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
Selain itu, pelaku yang terbukti bersalah diharapkan mendapatkan sanksi tegas hingga dikeluarkan dari kampus.
Dirjen PAP menegaskan urgensi reformasi sistem pendidikan berbasis nilai dan empati. Menurutnya, sistem pendidikan saat ini masih cenderung berfokus pada aspek pengetahuan tanpa diimbangi pembangunan kesadaran moral dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan integrasi pendidikan relasi sehat sejak dini, pembentukan Satuan Tugas TPKS yang efektif di perguruan tinggi, penegakan sanksi berbasis UU TPKS, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman.
Pemuda Parlemen Indonesia menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan bagi jabatan, status sosial, maupun nama baik institusi untuk menghambat proses keadilan.
“Perempuan bukan objek. Perempuan adalah manusia seutuhnya dengan martabat, hak, dan suara. Setiap institusi yang tidak mampu menjamin keamanan perempuan di dalamnya adalah institusi yang telah gagal menjalankan fungsi dasarnya,” pungkas Rabiah.












