
PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan, setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan Ka Kuhu di Pengadilan Negeri Limboto ditolak oleh majelis hakim, sehingga proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
Sebelum digiring, Ka Kuhu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polda Gorontalo serta proses pengambilan sidik jari sebagai bagian dari prosedur pelimpahan tahanan.
Sesuai pantauan tim Prosesnews.id, ia tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi tiga kuasa hukumnya. Ka Kuhu terlihat mengenakan kemeja batik dan kopiah karanji.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut sebelumnya sempat tertunda lantaran adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Limboto, Ka Kuhu kini resmi menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Diketahui, Ka Kuhu terseret dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta setelah diduga mengambil dan menggunakan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin.














