
PROSESNEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menurunkan tim investigasi untuk mengusut polemik dugaan pungutan sebesar Rp400 ribu kepada orang tua siswa di MTsN 1 Kota Gorontalo.
Pungutan tersebut, menurut Sekretaris Komite MTsN 1 Kota Gorontalo, Hasiru Muhi, digunakan untuk membayar utang pembangunan Aula Al-Kahfi yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
Tim investigasi resmi dibentuk setelah Kemenag Kota Gorontalo menggelar serangkaian pertemuan internal sejak sehari sebelumnya guna membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty Nuna, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait polemik tersebut. Kemenag, kata dia, masih berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta berhasil dihimpun oleh tim yang ditugaskan.
“Jadi kami masih berpegang dengan asas praduga tak bersalah. Kita akan cari fakta seperti apa sebenarnya kejadian yang terjadi dan menimbulkan kisruh di masyarakat terutama di wali murid MTsN 1 Kota Gorontalo,” ujar Misnawaty kepada awak media.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan wali murid yang telah memberikan masukan serta kritik terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
“Terkait dengan masalah di MTsN 1 Kota Gorontalo, atas nama Kemenag mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritikan kepada kami. Tentu masalah yang terjadi bagi kami ini sebuah pengalaman yang nantinya ke depan kita evaluasi dan terus memperbaiki layanan Kemenag ke depan,” jelasnya.
Misnawaty menuturkan bahwa penggalangan dana oleh komite madrasah dapat dilakukan dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
“Di dua peraturan itu, komite mempunyai fungsi melakukan penggalangan dana bisa kepada siapa saja baik pemda, perseorangan atau organisasi dan sebagainya yang sah,” tuturnya.
Terkait status pungutan tersebut, ia menjelaskan bahwa penilaiannya bergantung pada proses pengambilan keputusan yang mendasarinya. Jika keputusan dilakukan secara sepihak, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Namun, apabila telah melalui rapat bersama wali murid dan memperoleh persetujuan bersama, maka tidak termasuk pungutan liar.
“Mulai hari ini tim investigasi bekerja menelusuri kronologi, notulen rapat, dan dokumen lain untuk memastikan legalitas pungutan Rp400 ribu tersebut,” imbuhnya.
“Saya tidak ingin berandai-andai, tapi semuanya akan berbentuk fakta yang akan dicari tim kami,” tandasnya.
Saat ini, tim investigasi Kemenag Kota Gorontalo mulai melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan kebijakan penggalangan dana tersebut. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenag untuk menentukan langkah lebih lanjut.











