Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Pungutan Rp400 Ribu di MTsN 1 Kota Gorontalo, Kemenag Turunkan Tim Investigasi

Editor by Editor
11 Jun 2026 18:57
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo menurunkan tim investigasi untuk mengusut polemik dugaan pungutan sebesar Rp400 ribu kepada orang tua siswa di MTsN 1 Kota Gorontalo.

Pungutan tersebut, menurut Sekretaris Komite MTsN 1 Kota Gorontalo, Hasiru Muhi, digunakan untuk membayar utang pembangunan Aula Al-Kahfi yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Tim investigasi resmi dibentuk setelah Kemenag Kota Gorontalo menggelar serangkaian pertemuan internal sejak sehari sebelumnya guna membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty Nuna, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait polemik tersebut. Kemenag, kata dia, masih berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga seluruh fakta berhasil dihimpun oleh tim yang ditugaskan.

“Jadi kami masih berpegang dengan asas praduga tak bersalah. Kita akan cari fakta seperti apa sebenarnya kejadian yang terjadi dan menimbulkan kisruh di masyarakat terutama di wali murid MTsN 1 Kota Gorontalo,” ujar Misnawaty kepada awak media.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan wali murid yang telah memberikan masukan serta kritik terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.

“Terkait dengan masalah di MTsN 1 Kota Gorontalo, atas nama Kemenag mengucapkan terima kasih ke masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritikan kepada kami. Tentu masalah yang terjadi bagi kami ini sebuah pengalaman yang nantinya ke depan kita evaluasi dan terus memperbaiki layanan Kemenag ke depan,” jelasnya.

Misnawaty menuturkan bahwa penggalangan dana oleh komite madrasah dapat dilakukan dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

“Di dua peraturan itu, komite mempunyai fungsi melakukan penggalangan dana bisa kepada siapa saja baik pemda, perseorangan atau organisasi dan sebagainya yang sah,” tuturnya.

Terkait status pungutan tersebut, ia menjelaskan bahwa penilaiannya bergantung pada proses pengambilan keputusan yang mendasarinya. Jika keputusan dilakukan secara sepihak, maka berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Namun, apabila telah melalui rapat bersama wali murid dan memperoleh persetujuan bersama, maka tidak termasuk pungutan liar.

“Mulai hari ini tim investigasi bekerja menelusuri kronologi, notulen rapat, dan dokumen lain untuk memastikan legalitas pungutan Rp400 ribu tersebut,” imbuhnya.

“Saya tidak ingin berandai-andai, tapi semuanya akan berbentuk fakta yang akan dicari tim kami,” tandasnya.

Saat ini, tim investigasi Kemenag Kota Gorontalo mulai melakukan penelusuran terhadap berbagai dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan kebijakan penggalangan dana tersebut. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenag untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Tags: Aula Al-Kahfi MTsN 1berita pendidikan Gorontalodugaan pungli sekolahKemenag Kota Gorontalokomite madrasahMisnawaty NunaMTsN 1 Kota Gorontalopungutan MTsN 1 Gorontalopungutan Rp400 ribuwali murid MTsN 1
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Dari Jalur Evakuasi hingga Bidai, Siswa MTsN 1 Dibekali Keterampilan Darurat

by Editor
15 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan bencana sejak usia dini terus dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG). Melalui...

Kemenag Kota Gorontalo Luncurkan Program Pujarasa untuk Penyandang Disabilitas

by Editor
7 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo kembali menghadirkan program inovatif untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, kali ini melalui inisiatif...

Inflasi Kota Gorontalo pada Oktober 2024 Berada di Posisi Keenam Terendah Nasional

by Editor
5 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo sepanjang Oktober 2024 patut diapresiasi. Berdasarkan data yang dirilis oleh...

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Inovasi Kemenag dalam Festival Buy Xperience

by Editor
18 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, memberikan apresiasi dan rasa bangga terhadap inovasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rahman Patingki (kemeja hitam)
Daerah

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

SMKN 3 Gorontalo Siap Berkompetisi di LKS Nasional 2026 pada 11 Bidang Keahlian

26 Jul 2026
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026
Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026

Jagal Inovasi Pendidikan Kota Gorontalo, Pemprov Didesak Hentikan Manuver Politik

26 Jul 2026
Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

TERBARU

Regenerasi Jadi Kunci, Presnas Center Siapkan Kepengurusan Baru

26 Jul 2026
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026
Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

26 Jul 2026

Rahmijati Center dan IDI Kabgor Gelar Sunatan Massal, Masyarakat Antusias Berpartisipasi

26 Jul 2026

IDI Kabgor Kerahkan 60 Dokter Layani 100 Peserta Khitanan Massal

26 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.