PROSESNEWS.ID – Terkait imbauan pemerintah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, yang disimpulkan pada rapat bersama Kepala daerah, unsur Forkopimda Gorontalo, dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM belum bersifat final.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, usai membahas penyelenggaraan salat Idul Fitri berlangsung melalui video conference di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (18/5/2020).
“Hasil rapat bersama kementerian-kementerian terkait tadi sifatnya belum final, kepala daerah dalam hal ini Gubernur bersama unsur Forkopimda diminta untuk mengkaji kembali hasil rapat tersebut,” terang Paris.
Kata paris, paling penting selanjutnya, memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan di masyarakat, agar ada kesesuaian kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur berkaitan dengan pelaksanaan shalat idul fitri.
Dijelaskannya, untuk daerah-daerah yang dinilai memungkinkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri turut diminta untuk mematuhi protokoler kesehatan.
“TNI/Polri serta Satpol PP juga diminta untuk menjaga dan mengamankan jalannya salat idul fitri agar protokoler kesehatan tetap dilakukan oleh masyarakat,” tutupnya. (Adv)