PROSESNEWS.ID – Persoalan tambang ilegal di Gorontalo seolah tak pernah usai. Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus mencuat, bahkan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Terbaru, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam praktik ilegal tersebut kembali disuarakan oleh Aliansi Pemuda Peduli Provinsi Gorontalo (APPG) dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (26/3/2024).
Dalam aksi tersebut, APPG menyampaikan aspirasi mereka di hadapan Komisi II dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menyoroti keterlibatan tiga oknum anggota dewan berinisial WM, HR, dan SYT dalam aktivitas PETI.
“Kami punya bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan terkait hal ini. Jika DPRD, khususnya Komisi II, bersedia menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, kami siap menghadirkannya,” ungkap salah satu perwakilan massa aksi, Nanda Poha.
Menurut Nanda, keterlibatan oknum tidak hanya terjadi di DPRD Provinsi Gorontalo, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.
“Jika hal ini dibiarkan, maka bisa dipastikan daerah yang kita cintai akan rusak akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
APPG mendesak DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota dewan tersebut.
“Jika DPRD benar-benar berkomitmen menggelar RDP, maka kami pun siap membuka nama-nama serta bukti-bukti terkait dugaan ini,” tambah Nanda.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut aspirasi APPG dan mempertimbangkan agenda RDP.
“Kita akan bahas lebih lanjut apa yang menjadi aspirasi dari APPG terkait agenda RDP yang dimaksud,” ujar Mikson.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim menegaskan, BK akan menindaklanjuti aspirasi tersebut jika ada aduan resmi disertai bukti yang lengkap.
“Silakan bawa bukti-buktinya secara lengkap. Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut jika memang ada dasar yang kuat,” pungkasnya.