PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Polemik soal berkurangnya Anggaran Dana Desa (ADD) yang semula 10 persen menjadi 9 persen di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) seperti yang diamanatkan PP 47 tahun 2015, akhirnya direspon langsung oleh Pj Bupati Muhammad Yusup. Menurutnya pengurangan itu terjadi karena ada kekeliruan.
“Ini terjadi karena ada kekeliruan dalam mempresepsikan alokasi anggaran. Karena DAU kita sekarang itu berbeda dengan tahun sebelumnya,” tutur Pj Bupati, Muhammad Yusup saat ditemui diruang kerjanya sore tadi, Kamis (08/12/2022).
Kekeliruan disebut orang nomor satu Buteng itu karena peruntukan anggaran dimasing masing dinas telah ditentukan melalui pusat. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang turun secara gelondongan kemudian dilakukan pembagian.
“Kekeliruannya sekarang setelah saya konfirmasi ke BPKAD ternyata mereka menghitung dari alokasi dana DAU setelah diperuntukan, tentu hasilnya akan kecil. Seharusnya dari total DAU setelah diperuntukan,” katanya.
“Sehingga ada kekeliruan disitu dan itu sebenarnya bukan jadi masalah. Sebab hal ini juga terjadi di daerah lain,” tambahnya.
Karena, atas kekeliruan tersebut dana yang telah berkurang tersebut akan dikembalikan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Pengembalian itu terjadi saat evaluasi oleh pihak Provinsi setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
“Seperti saya sebutkan sebelumnya bahwa tidak ada yang mengurangi itu dan adanya hanya kesalahan perhitungan. Kabupaten lain pun terjadi dan hanya disini yang heboh. Terkait bagaimana pengembaliannya, seperti apa, tentu akan disesuaikan dengan regulasinya,” ungkapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu sebanyak 67 kepala Desa di Buteng mendatangi kantor DPRD guna mempertanyakan alasan pengurangan ADD di Desa mereka.
Pengurangan tersebut yang semua berjumlah 36 miliar berkurang menjadi 29 miliar. Pengurangan tersebut dikatakan oleh para kepala Desa akan berdampak pada lembaga yang ada di Desa.
Reporter : Win