PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, yang telah memberikan izin kepada tempat hiburan malam (Diskotik) Valerio eks Liyrick.
Pasalnya, Gorontalo yang dikenal dengan Serambi Madinah dan kental dengan adat dan istiadatnya, malah cederai dengan kebijakan Pemkot Gorontalo.
Apalagi kata Adhan, ditempat itu sudah berpesta Minuman Keras (Miras), yang juga banyak wanita-wanita pengbur. Artinya, lokasi itu sudah menjadi tempat maksiat.
“Seharusnya, ditengah Gorontalo mengalami bencana non alam dan bencana alam seperti banjir dan longsor, Walikota perbanyak agenda-agenda keagamaan. Bukan, hanya memberikan izin untuk tempat orang berbuat maksiat,” tegas Adhan yang berasal dari Dapil Kota Gorontalo itu.
Disamping itu juga kata politisi PAN ini, Walikota Gorontalo selalu menggaungkan Falsafah Gorontalo disetaip sambutannya bahwa “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah. Namun, semua itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Lebih baik gelar dzikir bersama akan bermanfaat, dari pada memberikan izin kepada Pub Valerio, yang mendatangkan kerumunan di tengah meningkatnya kasus positif covid-19 di Gorontalo,” tegasnya. (Usman)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…