PROSESNEWS.ID — Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat Pohuwato pada hari Kamis, (21/9/2023) lalu, terkait perizinan tambang PT. PETS telah menyebabkan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato.
Demonstrasi ini menjadi sorotan nasional dan telah memunculkan pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan, yang menyampaikan penjelasan tentang akar permasalahan yang tengah berkecamuk di daerah tersebut.
Menurut Adhan, dua isu kunci yang menjadi pemicu permasalahan ini adalah:
Pertama, perizinan pertambangan: Salah satu isu utama yang memicu ketegangan di Kabupaten Pohuwato adalah pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh mantan Gubernur Gorontalo pada tahun 2015 kepada PT. PETS.
Menurut Adhan, dalam peraturan tertulis, jika sebuah pertambangan di daerah tidak melakukan produksi dalam kurun waktu 10 tahun, maka pemerintah daerah dapat mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain. Namun, dalam kasus Gunung Pani Pohuwato, izin tersebut dialihkan ke PT. PETS hanya setelah 6 tahun, sehingga menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Menurut peraturan, jika sebuah pertambangan di daerah tidak melakukan produksi kurun waktu 10 tahun, maka pemerintah daerah dapat mengalihkan izin tersebut kepada pihak lain. Namun, hal tersebut berbeda dengan yang terjadi di Gunung Pani Pohuwato, di mana izin tersebut dialihkan ke PT.PETS hanya setelah 6 tahun,” ujar Adhan.
Kedua, perpecahan dalam koperasi: Isu kedua adalah perpecahan dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani. KUD Dharma Tani awalnya memperoleh izin usaha pada tahun 2009, dan pada tahun 2015, izin tersebut dialihkan dengan menggunakan Surat Keputusan Gubernur kepada PT. PETS. Selama enam tahun, KUD Dharma Tani memegang izin tersebut dan masih tersisa empat tahun lagi. Namun, pada tahun 2015, IUP dialihkan ke PT. PETS dengan menggunakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 351, yang juga menimbulkan ketegangan di kalangan masyarakat.
Adhan juga mengungkapkan, Mahkamah Agung telah membatalkan semua IUP yang dialihkan oleh mantan Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada tahun 2017, namun keputusan ini tidak dihormati oleh pemerintah Pohuwato.
“Ini adalah akar konflik di Pohuwato,” kata Adhan.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Pohuwato, mantan Bupati Pohuwato, ketua KUD Dharma Tani, ketua DPRD Pohuwato, serta berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Provinsi Gorontalo, seperti Biro Hukum, ESDM, Kehutanan, Koperasi, dan Kanwil Hukum dan HAM.
RDP ini diharapkan akan menjadi langkah awal menuju penyelesaian permasalahan yang tengah terjadi di Kabupaten Pohuwato.
Reporter: Fajrin Husin