
PROSESNEWS.ID – DPRD Kota Gorontalo akan melakukan reses di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Gorontalo. Reses dilakukan 4 bulan sekali setiap tahunnya, dan reses kali ini jatuh pada tanggal 29 sampai 31 Agustus 2022.
Setiap reses dilakukan agar dapat menampung aspirasi rakyat, sekaligus memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat menjelaskan, reses kali ini mengacu pada reses sebelumnya namun ada sedikit perubahan konsep tergantung setiap dapil.
“Dalam reses itu, setiap Dapil akan menampung aspirasi rakyat, dan akan menjadi pokok pikiran dalam membuat Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” ujar Muksin, pada saat wawancara di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Minggu, (20/08/2022).
Muksin membeberkan bahwa wajib pembuatan RKPD untuk mencantumkan aspirasi masyarakat melalui DPRD, sesuai perintah undang – undang 23.
“Semoga dengan mengadakan reses yang dilakukan oleh DPRD Kota Gorontalo, aspirasi masyarakat dapat dipenuhi pada saat pembuatan RKPD,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli












