Gorontalo

Aktivis Boalemo Tolak Rencana Pembukaan Tambang dan Pembangunan Pabrik Kapur di Paguyaman Pantai

Gunawan Rasid

PROSESNEWS.ID – Rencana pembukaan tambang batu kapur dan pembangunan pabrik batu kapur di Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo yang sempat dihentikan di tahun 2024 kemarin, kini pihak perusahaan PT. Tamus Jaya Perkasa kini kembali mewacanakan pembangunannya.

Bahkan beberapa kali upaya perusahaan tersebut datang membujuk masyarakat dengan alasan, akan menyerap tenaga kerja lokal. Sampai dengan hari ini, Senin (17/2/2025) perusahaan kembali datang untuk bersosialisasi dengan masyarakat Desa Olibu.

Gunawan Rasid salah satu Aktivis Boalemo, menolak keras atas pembangunan pabrik dan pembukaan tambang batu kapur di wilayah Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Mantan Sekretaris HMI Cabang Gorontalo itu menilai, rencana tersebut berupaya menerobos masuk dengan cara-cara pendekatan emosional dan menjanjikan pekerjaan bagi masyarakat serta pertumbuhan ekonomi. Padahal di balik itu semua, ada upaya perampokan hasil alam.

“Rencana ini sudah dari tahun 2024 kemarin, perusahaan itu menjanjikan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi rakyat. Namun perlu dicatat bahwa ini akal bulusnya perusahaan merampok hasil alam. Ironisnya, perusahaan ini tidak mengantongi izin yang jelas dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Buktinya apa, 2024 kemarin Polsek Paguyaman Pantai telah menahan alat berat berupa excavator yang dibawa masuk oleh perusahaan karena izinya tidak jelas,” tegas Gunawan.

“Selain izin, dampaknya terhadap kerusakan ekosistem alam. Sebagaimana amanat UU No 39 Tahun 2009 sangat jelas bertujuan melindungi lingkungan. Artinya apa, jika ini masuk beroperasi maka perusahaan itu melawan amanat undang-undang lingkungan, dan ini wajib dihentikan rencana itu,” sambungnya.

Ia menambahkan, di kawasan pembangunan pabrik, kawasan itu masuk dalam kawasan habitat hewan liar seperti kelelawar kalong yang di lindungi. Habitat tersebut menjadi laboratorium alam Universitas Negeri Gorontalo. Jika rencana pembangunan dilanjutkan, maka pihak perusahaan dengan sengaja dan kasar memaksa mengusir habitat kelelawar.

Terakhir, Gunawan menuturkan cukup marah dengan sikap pihak perusahaan yang pandang enteng karena hanya mengutus satu orang untuk bernegosiasi dengan masyarakat.

Bahkan kata Gunawan, jika perusahaan itu akan beroperasi, maka akan berpengaruh juga terhadap kesehatan masyarakat di Paguyaman Pantai.

“Namanya debu kapur, pasti akan ada dampak terhadap manusia. Belum lagi dampak terhadap tanaman masyarakat, seperti jagung, cabai dan lain sebagainya. Prinsipnya, sebelum ada AMDAL, kami menolak pembangunan itu,” bebernya.

Recent Posts

Pj Sekda Buteng Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Memastikan keberlanjutan dan efektivitas kerja tenaga honorer, Penjabat (Pj) Bupati Buton…

4 jam ago

ASN Kota Gorontalo Wajib Seragam Islami, Sekwan Pastikan Kepatuhan

PROSESNEWS.ID - Sekwan DPRD Kota Gorontalo, NR Monoarfa, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas…

17 jam ago

DWP UNG Salurkan Sembako bagi Tenaga Kontrak dan Petugas Kampus

PROSESNEWS.ID - Bulan suci Ramadhan sebagai bulan penuh berkah dimaknai oleh Dharma Wanita Persatuan Universitas…

17 jam ago

Sekwan DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Kegiatan Tadarusan yang Digelar Pemkot

PROSESNEWS.ID – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Gorontalo, N.R. Monoarfa, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Tadarusan Al-Qur'an…

17 jam ago

Gandeng BPKP RI, Gusnar Ismail Awasi Ketat Anggaran Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam pertemuannya…

18 jam ago

Gubernur Gorontalo Usulkan Perluasan Kota untuk Atasi Kepadatan Penduduk

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian…

1 hari ago