PROSESNEWS.ID – Persoalan tambang ilegal yang sudah menggunakan alat berat berupa excavator, belum ada penyelesaikan dari pihak Mapolda Gorontalo. Menurut pemerhati lingkungan Gorontalo Cahrles Ishak, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang berada di Kabupaten Pohuwato, sudah sangat jelas. Namun, Kepolsian seakan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.
Dijelaskannya, kapasitas Polda Gorontalo sebagai aparat penegak hukum, dan selaku pelaksana Undang-undang justru keliatan tak bisa berbuat apa-apa. Polri itu dalam bekerja dan melaksanakan kewenangannya hanya bisa diperintah oleh Undang-undang. Bukan oleh kekuatan diluar konteks ketentuan Undang-undang.
“Kami menilai ada yang janggal dengan aparat kita ini. Sudah jelas dan nyata dihadapan mata ada pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap lingkungan. Namun, dibiarkan begitu saja. Buktinya, sampai saat ini aksi pengrusakan dan persekusi terhadap Polsek Popayato Barat belum ada tindakan hukum yang serius. Apa lagi dalam hal menertibkan tambang ilegal dan alat-alat berat juga sampai dengan saat ini tidak ada kepastian,” bebernya.
Bukan hanya itu saja, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, seakan cuek dengan persoalan tambang ilegal, yang sudah merusak lingkungan. Padahal, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar DPRD Prvinsi Gorrontalo, semua aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Pohuwato dihentikan dan alat berat yang beroprasi di tambang tersebut ditertibkan.
“Namun fakta di lapangan, sampai dengan saat ini alat berat masih juga beraktifitas. Seakan rapat yang menghadirkan semua pihak itu hanya hanya menggugurkan kewajiban saja. Dengan begitu, kami pun akan kembali melaksanakan aksi besar-besaran terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Sikap ini terpaksa kami ambil, karena Polda Gorontalo hanya bungkam dengan keberaan tambang ilegal ini,” tegasnya.
“Kami pun meminta kepada Kapolda Gorontalo, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan. Apalagi Kapolda Gorontalo ini, merupakan mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya tegas dalam penegakan hukum,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus saat dikonfrimasi, belum memberikan keterangannya (Helmi)