Headline

Aktivitas Tambang Ilegal di Pohuwato, Polda Gorontalo Bungkam

Suasana aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato yang menggunakan alat berat.

PROSESNEWS.ID – Persoalan tambang ilegal yang sudah menggunakan alat berat berupa excavator, belum ada penyelesaikan dari pihak Mapolda Gorontalo. Menurut pemerhati lingkungan Gorontalo Cahrles Ishak, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang berada di Kabupaten Pohuwato, sudah sangat jelas. Namun, Kepolsian seakan tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

Dijelaskannya, kapasitas Polda Gorontalo sebagai aparat penegak hukum, dan selaku pelaksana Undang-undang justru keliatan tak bisa berbuat apa-apa. Polri itu dalam bekerja dan melaksanakan kewenangannya hanya bisa diperintah oleh Undang-undang. Bukan oleh kekuatan diluar konteks ketentuan Undang-undang.

“Kami menilai ada yang janggal dengan aparat kita ini. Sudah jelas dan nyata dihadapan mata ada pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap lingkungan. Namun, dibiarkan begitu saja. Buktinya, sampai saat ini aksi pengrusakan dan persekusi terhadap Polsek Popayato Barat belum ada tindakan hukum yang serius. Apa lagi dalam hal menertibkan tambang ilegal dan alat-alat berat juga sampai dengan saat ini tidak ada kepastian,” bebernya.

Bukan hanya itu saja, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, seakan cuek dengan persoalan tambang ilegal, yang sudah merusak lingkungan. Padahal, dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar DPRD Prvinsi Gorrontalo, semua aktivitas pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Pohuwato dihentikan dan alat berat yang beroprasi di tambang tersebut ditertibkan.

“Namun fakta di lapangan, sampai dengan saat ini alat berat masih juga beraktifitas. Seakan rapat yang menghadirkan semua pihak itu hanya hanya menggugurkan kewajiban saja. Dengan begitu, kami pun akan kembali melaksanakan aksi besar-besaran terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Sikap ini terpaksa kami ambil, karena Polda Gorontalo hanya bungkam dengan keberaan tambang ilegal ini,” tegasnya.

“Kami pun meminta kepada Kapolda Gorontalo, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan. Apalagi Kapolda Gorontalo ini, merupakan mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya tegas dalam penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Akhmad Wiyagus saat dikonfrimasi, belum memberikan keterangannya (Helmi)

Recent Posts

Atlet Sepak Takraw UNG, Sukses Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Jelki Ladada, atlet sepak takraw dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), berhasil mengukir prestasi…

9 jam ago

Sidak HP ASN Pemkab Gorontalo untuk Antisipasi Aktivitas Judol dan Pinjol

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, melalui Asisten Administrasi Umum, Haris Tome yang didampingi oleh Kepala…

14 jam ago

Hendra Prioritaskan Penataan Pemerintah dan Kemasyarakatan Jika Terpilih Bupati

PROSESNEWS.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Gorontalo, Hendra Hemeto, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan…

1 hari ago

Masyarakat Pulubala Antusias Menyambut Serah Terima Sumur Bor

PROSESNEWS.ID - Masyarakat Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, sangat antusias menyambut serah terima sumur…

1 hari ago

Tahun Baru Islam, Nelson Harap Jamaah Haji Ambil Peran dalam Sosial Kemasyarakatan

PROSESNEWS.ID - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengungkapkan, tahun baru Islam menjadi spirit baru dalam meningkatkan…

2 hari ago

Mahasiswa UNG, Silvana Lamanda Raih Emas di Asean University Games 2024

PROSESNEWS.ID – Mahasiswi Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo, Silvana…

3 hari ago