PROSESNEWS.ID – Pelantikan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Wonosari, pagi tadi Jum’at, (08/10/2020), di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Boalemo. Menuai reaksi protes dari salah satu Anggota Komisi I DPRD Boalemo, Harijanto Mamangkey.
Aleg asal Dapil Dulupi dan Wonosari ini, menyayangkan agenda pelantikan tersebut. Sebab, tanpa didahului penyerahan surat pemberhentian sementara, kepada Kepala Desa yang bersangkutan, yaitu Suleman Pakaya.
Maupun lembaga BPD setempat.
“Hal ini tentu, berpotensi menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Maupun internal Pemerintahan Desa Sukamulya sendiri,” kata Harijanto.
Dikatakan Aleg Dekab Boalemo 3 Periode itu, pelantikan pejabat sementara Kades Sukamulya ini, terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Buktinya, tidak memenuhi prosedural, sebagaimana mestinya.
Padahal menurutnya, justru Kades Sukamulya, sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapinya. Pun, dalam merespon teguran yang dilayangkan kepadanya.
“Contohnya, yang bersangkutan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian, atas dugaan penggelapan Dana Desa yang terindikasi, dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa,” paparnya
Bukan hanya itu, tidak lanjut teguran tertulis pun, telah dilaporkan secara tertulis oleh Kades Sukamulya. Baik kepada Pemerintah Daerah, maupun tembusan kepada pihak DPRD Kabupaten Boalemo.
“Yang jelas, saya sendiri sangat menyayangkan pelantikan pejabat sementara Kades terkait yang dilakukan pada hari ini,” tegasnya
Ia berharap, Bupati Boalemo Darwis Moridu dan Wakil Bupati Anas Jusuf, agar dapat mengurangi kegaduhan yang ditimbulkan. Akibat ketidaktaatan, terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Sosial dan PMD Boalemo, Fatlina Podungge mengatakan, untuk SK kepada Kades Suleman Pakaya, telah dilayangkan pada hari Kamis kemarin, (08/10/2020).
Ia menyebutkan, Kades Sukamulya tersebut, hanya diberhentikan sementara waktu. Sembari, menunggu proses hukum yang saat ini dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Boalemo.
“Berdasarkan hasil rapat tim Pembina Desa, rekomendasinya itu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses dari APH. Apabila yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, akan dikembalikan,” kata Fatlina Podungge, Selasa, (09/10/2020).
Dibeberkan Eks Asisten I Bupati Boalemo itu, Kades terkait, tidak efektif menjalankan fungsi kontrolnya di Desa. Buktinya, Dana Desa sebesar 710 juta yang sudah tiada, tidak diketahui oleh yang bersangkutan, selaku KPA di Desa Sukamulya tersebut.
“Kami menilai, Tupoksi yang bersangkutan tidak dilaksanakan dengan baik. Fungsi kontrolnya tidak maksimal, sehingga lengah dalam melakukan pengawasan keuangan di Desa setempat,” tegasnya
Lebih lanjut kata Fatlina, adapun yang menjadi dasar diberhetikannya Kades Sukamulya tersebut, yaitu Undang-undang (UU) No. 6 tentang Desa. Pasal 26,28,29,30. Beserta, rekomendasi rapat tim pembina Desa yang sudah dua kali dilakukan. (Majid Rahman)