Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Boalemo

Awal 2025, Helmi Rasid Sentil Soal Kewenangan Desa dan Pilkades Serentak

Editor by Editor
2 Jan 2025 17:58
in Dekab Boalemo, Gorontalo
Helmi Rasid
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo

PROSESNEWS.ID, BOALEMO – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan Desa, kembali jadi fokus Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo di awal Tahun 2025.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid menyebut, Perbup Kewenangan Desa sudah lama di bahas, tapi tak kunjung di tetapkan.

“Periode kemarin, Perda Kewenangan Desa sempat masuk Prolegda. Entah apa kendalanya, Perda tersebut tidak sempat di bahas. Nah, saat ini kami hanya meminta Perbup Kewenangan Desa dulu, biar nanti kedepan kita tingkatkan Perbup jadi Perda,” harapnya.

Kata Politisi Partai Demokrat itu, Perbup ini sangat penting untuk segera di terapkan, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap desa, terkait penganggaran program melalui Dana Desa.

Menurutnya, di Provinsi Gorontalo, tinggal Kabupaten Boalemo, yang tidak memiliki Perda ataupun Perbup tentang kewenangan desa. Padahal, wacana pembentukan Perda Kewenangan Desa sudah sangat lama di wacanakan.

“Pemda Boalemo terlalu banyak wacana yang dibingkai dalam narasi yang tidak ada hasilnya. Menuntaskan Perbup Kewenangan Desa saja, sampai di tahun 2025 ini, belum juga di selesaikan,” bebernya.

Dijelaskan Helmi, belum lagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak, yang akan dilaksanakan di tahun 2025 ini. Terinformasi, Pilkades akan di laksanakan secara manual. Padahal, Pilkades sebelumnya dilaksanakan secara e-voting.

“Kebijakan berubah seperti ini, yang membuat konflik antar masyarakat. Kalau dilaksanakan secara manual, maka kita akan mengubah Perda tentang Pilkades lagi. Kebijakan tumpang tindih seperti ini, sangat berpotensi konflik sosial,” tegasnya.

Dengan begitu, Helmi meminta kepada Pemda Boalemo untuk segera membenahi semua urusan yang tertunda di tahun 2024 kemarin. Khususnya, yang berkaitan dengan desa.

“Saya ingatkan kepada mitra kerja Komisi 1, untuk mempersiapkan realisasi program di masing-masing OPD. Jangan nanti di akhir tahun, semua program di paksa untuk di selesaikan. Di upayakan satu persatu program di realisasi, sesuai dengan RKA yang telah di bahas bersama dengan Komisi 1,” ketusnya.

 

 

Tags: DEKAB BOALEMODPRD Boalemogorontalohelmi rasidKomisi 1 DPRD BoalemoPemda BoalemoPemkab BoalemoPerbup Kewenangan DesaPilkades SerentakTilamuta
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

by Editor
16 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Konten kreator Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu resmi digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menggunakan mobil tahanan,...

Demi Modal Trading, Teller Bank di Tilamuta Kuras Brankas Rp13 Miliar

14 Apr 2026

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

15 Apr 2026

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

14 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025
Marten Taha

Pasar Senggol dan Festival Tumbilotohe di Kota Gorontalo Ditiadakan

22 Apr 2021

TERBARU

UNG Buka Peluang Lulus Tanpa Skripsi, Cukup Karya dan Prestasi

16 Apr 2026

Ka Kuhu Digiring ke Kejari, Kasus Hak Cipta Masuk Tahap Penuntutan

16 Apr 2026

UNG Kejar Status Unggul, Lebih dari Separuh Prodi Ditargetkan Tembus 2026

16 Apr 2026

Rektor UNG Ingatkan Lulusan, Ilmu Harus Bermanfaat

16 Apr 2026

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

15 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.