
PROSESNEWS.ID – Judi merupakan kebiasaan buruk, yang sering dimainkan oleh masyarakat. Judi bisa dilakukan dalam bentuk taruhan uang maupun barang.
Pihak kepolisian khususnya di Kota Gorontalo, terus berupaya memberantas perjudian ini. Meskipun perjudian telah berkurang secara terang – terangan, namun kerap masih dilakukan secara sembunyi – sembunyi. Bahkan saat ini dengan teknologi yang canggih, judi sudah bisa digunakan dalam bentuk online.
Berkaitan dengan itu anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mengutuk keras tindakan judi, baik secara langsung maupun secara online.
“Kepada pihak kepolisian, untuk menghukum seberat-beratnya kepada para pelaku perjudian, agar memberikan efek jerah,” ujarnya.
Darmawan berharap, kepada Pemerintah Pusat, untuk melakukan tindakan pemblokiran sejumlah aplikasi yang terdeteksi melakukan perjudian online.
“Dengan adanya ketegasan dari Pemerintah Pusat, masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik…”
“Larangan perjudian diatur dalam KUHP dalam pasal 303 dan diperkuat dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, tentang penertiban perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli













