
PROSESNEWS.ID, BITUNG – Keluarga remaja berinisial RS (16) yang diduga menjadi korban persekusi dan kekerasan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, meski hingga kini proses hukum atas dugaan peristiwa tersebut masih berjalan di kepolisian.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Syamsia Anapia, ibu kandung RS, sebagai bentuk sikap kemanusiaan dan etika sosial, sekaligus untuk meredam ketegangan yang berkembang di tengah masyarakat akibat beragam opini yang beredar.
“Sebagai seorang ibu, saya menyampaikan permohonan maaf apabila proses hukum dan perhatian publik atas kasus yang menimpa anak kami menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” ujar Syamsia Anapia, terang Syamsia Sabtu 7 Februari 2026.
Namun demikian, Syamsia menegaskan, permohonan maaf tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengakuan kesalahan, apalagi untuk meniadakan fakta bahwa anaknya merupakan anak di bawah umur yang mengalami dugaan persekusi dan penganiayaan oleh orang dewasa.
“Anak kami adalah korban dan masih di bawah umur. Ia mengalami tekanan fisik dan psikis. Permohonan maaf ini murni sikap moral sebagai orang tua, dan tidak menghapus fakta kejadian maupun proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Syamsia juga menyampaikan, keluarga sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum, termasuk laporan resmi yang telah masuk di Polres Bitung terkait dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap anak.
Menanggapi pernyataan terduga pelaku RP alias Tito yang mengklaim bahwa dirinya menjemput RS untuk mencegah amuk massa, Syamsia Anapia dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyatakan, klaim itu tidak sesuai dengan karakter dan nilai masyarakat Kota Bitung.
“Saya sebagai orang tua percaya penuh bahwa masyarakat Bitung adalah masyarakat yang baik, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Saya tidak percaya masyarakat kita setega itu sampai punya niat menganiaya atau menghakimi seorang anak di bawah umur,” tegas Syamsia.
Menurut Syamsia, narasi seolah-olah masyarakat hendak mengamuk merupakan opini sepihak yang keliru dan berpotensi mencoreng nama baik warga Bitung secara keseluruhan.
“Jangan membawa-bawa nama masyarakat. Ini bukan persoalan masyarakat melawan anak, karena masyarakat Bitung tidak seperti itu. Jika kemudian terjadi kerumunan atau tekanan terhadap anak kami, hal tersebut justru muncul setelah adanya penjemputan sepihak oleh beberapa oknum, bukan karena kehendak atas nama masyarakat,” jelasnya.
Syamsia menegaskan, anaknya tidak pernah berada dalam kondisi terancam oleh masyarakat, serta tidak ada situasi darurat sebagaimana yang digambarkan dalam klaim tersebut.
“Anak kami tidak sedang diamuk massa, tidak dikejar warga, dan tidak berada dalam kondisi terancam oleh masyarakat. Masyarakat Bitung tidak sekejam itu terhadap anak,” ujarnya.
Syamsia menambahkan, keluarga merasa perlu meluruskan hal ini agar masyarakat tidak dijadikan tameng pembenaran atas dugaan tindakan individu terhadap anak di bawah umur.
“Kami menghormati masyarakat Bitung. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami bahwa ini bukan konflik antara warga dan anak, melainkan dugaan tindakan individu terhadap seorang anak,” tegas Syamsia.
Keluarga berharap langkah ini dapat menjadi jalan menuju penyelesaian yang beradab, adil, dan manusiawi, serta menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, baik oleh individu maupun kelompok apa pun.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak membentuk opini yang dapat melukai psikologis anak kami lebih jauh. Biarlah hukum bekerja secara objektif dan adil,” lanjut Syamsia.
Pada kesempatan yang sama, Syamsia Anapia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Bitung yang telah menerima laporan keluarga dan melakukan penanganan awal terhadap perkara ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bitung atas perhatian dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Kami berharap proses hukum ini dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan, khususnya dalam perlindungan anak,” ungkap Syamsia.
Sebagai seorang ibu, Syamsia menyampaikan sejumlah keberatan dan titik kritik atas perlakuan yang dialami anaknya, RS (16), yang hingga kini masih meninggalkan dampak psikologis mendalam.
Syamsia menegaskan, kritik ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan untuk meluruskan fakta dan menegaskan batas-batas perlakuan yang tidak seharusnya dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Pertama, Syamsia mempertanyakan tindakan masuk ke rumah orang lain tanpa permisi dan tanpa persetujuan keluarga, yang menurutnya telah melanggar etika sosial dan rasa aman keluarga.
Kedua, anaknya dibawa pergi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari kedua orang tuanya, padahal RS masih berstatus anak di bawah umur yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh keluarga dan hukum.
Ketiga, RS diduga mengalami pemaksaan untuk bersuara dan mengakui sesuatu yang tidak dilakukannya.
Keempat, Syamsia menyebut adanya dugaan ancaman verbal yang diterima anaknya, yang menurutnya semakin memperburuk kondisi mental RS dan menimbulkan rasa takut berkepanjangan.
Kelima, Syamsia juga menyoroti adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami anaknya, yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun, terlebih terhadap seorang anak.
Keenam, Syamsia menyampaikan keberatan atas tuduhan yang tidak berdasar terhadap anaknya, yang telah menempatkan RS dalam posisi seolah-olah bersalah di hadapan publik, meskipun pada akhirnya tidak terbukti.
Ketujuh, akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, Syamsia menilai telah terjadi pencemaran nama baik terhadap anak dan keluarga, yang berdampak pada tekanan sosial serta stigma di lingkungan sekitar.
“Semua hal ini kami sampaikan sebagai seorang ibu yang ingin melindungi anaknya. Kami percaya hukum dan kebenaran akan berbicara pada waktunya. Kritik ini bukan untuk memperkeruh keadaan, tetapi agar kejadian serupa tidak pernah lagi menimpa anak lain,” ujar Syamsia.
Syamsia kembali menegaskan bahwa keluarga tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.










