Categories: Pemda Boalemo

Anas Jusuf, Resmi Jabat Plt Bupati Boalemo Periode 2017-2022

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, menyerahkan SK pengangkatan Plt Bupati Boalemo Periode 2017-2022. SK diterima lagsung Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, bertempat diruang kerja Wakil Bupati Boalemo. Senin, (09/11/2020).

PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Ir. Anas Jusuf, resmi menjabat sebagai Plt Bupati Boalemo, Periode 2017-2022. Hal itu ditandai dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anas Jusuf ditunjuk sebagai Plt Bupati Boalemo, menggantikan Darwis Moridu yang saat ini, diberhentikan sementara dari jabatan. Sebab, dalam status terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam pamtauan awak media, SK pengangkatan Plt Bupati Boalemo tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, dan diterima Anas Jusuf, bertempat di Ruang kerja Wakil Bupati Boalemo. Senin, (09/11/2020).

“Saya atas nama bapak Gubernur Gorontalo, menyerahkan SK Mendagri ini kepada pak Anas Jusuf, selaku Wakil Bupati Boalemo,” ketus Wagub Idris Rahim. Saat menyerahkan SK Mendagri, Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut.

Melalui kesempatan itu, Idris mengajak seluruh aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Boalemo, agar tetap menjaga kebersamaan, kerukunan dan keamanan Daerah. Guna, lancarnya pelaksanaan program kegiatan pembangunan.

“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” pintanya

Sebelumnya, dalam SK itu, Mendagri memutuskan tiga poin. Pertama, memberhentikan sementara Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kedua, menunjuk saudara Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo.

Ketiga, Keputusan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Adv/Majid Rahman)

Recent Posts

KPU Kabupaten Gorontalo Prioritaskan Distribusi Logistik ke Wilayah Sulit Dijangkau

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…

5 jam ago

Antisipasi Kerawanan Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Gorontalo Petakan 18 Indikator TPS Rawan

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…

17 jam ago

Paslon Gusnar – Idah Mendominasi Semua Segmen Pemilih di Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…

17 jam ago

KPU Pohuwato Libatkan ASN dan Guru Sosialisasikan Partisipasi Pemilu 2024

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…

18 jam ago

Belum Ada Pendaftar dalam Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…

18 jam ago

Helmi Rasid Sebut Sekda Boalemo sebagai Pembohong Soal Perbup Kewenangan Desa

PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…

21 jam ago