Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Anda Pasien Isoman ? Berikut Cara Dapat Layanan Dokter dan Obat Gratis

Majid Rahman by Majid Rahman
10 Agu 2021 06:00
in Nasional
Ilustrasi isolasi mandiri. (istockphoto/damircudic).

PROSESNEWS.ID – Kementerian Kesehatan memperluas layanan konsultasi dokter dan penyediaan obat gratis bagi para pasien yang isolasi mandiri di 8 kota di Jawa dan Bali.

Dilansir dari Indonesia.go.id, untuk menekan risiko tatap muka antara dokter dan pasien Covid-19 tanpa gejala atau ringan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan 11 platform layanan telemedisin atau telemedicine menyediakan layanan konsultasi daring dan penyediaan obat gratis bagi para pasien yang isolasi mandiri (isoman).

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mulai 22 Juli 2021, Kemenkes RI memperluas jangkauan penggunaan layanan telemedisin di wilayah Jawa dan Bali. Meskipun demikian, penggunaannya baru menjangkau skala perkotaan di wilayah tersebut.

Sebelumnya sejak awal Juli 2021, layanan telemedisin ini diujicobakan di DKI Jakarta kemudian diperluas sehingga mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Selain Jabodetabek, kini penggunaan layanan telemedisin ini diperluas lagi, antara lain Kota Karawang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Denpasar.

Ada 11 platform telemedisin di Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenkes antara lain Halodoc, YesDok, Alodokter, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, Klinikgo, Link Sehat, Milvik, Prosehat, dan Getwell.

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR/Antigen di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan. Saat ini sudah ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan NAR Kemenkes.

Masyarakat bisa mengecek laboratorium di seluruh tanah air yang terafiliasi ke Kemenkes melalui tautan di bawah ini:

https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/pengumuman/20210704/0838027/kmk-no-hk-01-07-menkes-4642-2021-tentang-penyelenggaraan-laboratorium-pemeriksaan-covid-19/.

Bagaimana caranya masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi daring ini? Berikut alur layanan telemedisin untuk pasien isolasi mandiri:

  1. Tes RT-PCR/Swab Antigen
  • Pasien melakukan tes RT-PCR/swab antigen di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Jika hasil tesnya positif dan laboratorium melaporkan hasilnya ke database kasus positif Covid-19 di Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis. Data ini wajib dilaporkan setiap laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 ke Kemenkes. Kasus positif adalah pasien yang memiliki hasil positif tes swab reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) dari tujuh hari ke belakang atau tes swab antigen positif dari dua hari terakhir.
  • Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id. Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 11 layanan telemedisin. Caranya tekan tautan yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu memasukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
  1. Konsultasi Daring

Pasien ketika melakukan konsultasi dokter dengan menginformasikan bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.

  1. Resep Digital

Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien. Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

  1. Tebus Resep
  • Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien harus mengirim pesan WhatsApp ke salah satu gerai apotek Kimia Farma yang bekerja sama dengan Kemenkes tersebut;
  • Pasien harus mengirimkan resep digital (PDF atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan alamat pengiriman ke nomor WhatsApp Kimia Farma yang dituju;
  • Obat dan/atau vitamin akan ditanggung oleh Kemenkes sesuai dengan ketentuan.
  1. Pengiriman Obat

Kemenkes bekerja sama dengan jasa pengiriman dari Sicepat untuk mengambil obat dan/atau vitamin dari Apotek Kimia Farma dan mengirimkan ke alamat pasien. Hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Adapun daftar obat dan vitamin yang ditanggung Kemenkes adalah:

  1. Paket A (Pasien OTG) yaitu multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10.
  2. Paket Obat B (Pasien Gejala Ringan), terdiri dari:
  3. Multivitamin (Vitamin C, Vitamin D, Vitamin E, dan Zinc), dengan dosis 1×1, jumlah 10;
  4. Azythromisin 500mg, dengan dosis 1×1, jumlah 5;
  5. Oseltamivir 75mg, dengan dosis 2×1, jumlah 14; dan
  6. Parasetamol tablet 500mg, dengan dosis jika perlu, jumlah 10.

Berikut ini daftar nomor WA Layanan Pelanggan (Customer Service) jaringan BUMN farmasi Apotek Kimia Farma di Jakarta yang bekerja sama dengan Kemenkes adalah:

  1. Wilayah Jakarta Timur: wa.me/628112223049;
  2. Wilayah Jakarta Utara: wa.me/628112221832;
  3. Wilayah Jakarta Pusat: wa.me/6287877241590;
  4. Wilayah Jakarta Selatan: wa.me/62895324874355; dan
  5. Wilayah Jakarta Barat: wa.me/6287877241405.

Layanan Kimia Farma tersebut bekerja sama dengan 11 platform telemedisin yang sudah menjalin kerja sama dengan Kemenkes tersebut.

Platform telemedisin tersebut juga bisa dipakai di aplikasi PeduliLindungi pada saat masyarakat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen syarat perjalanan dalam bentuk fisik. Pasalnya, masyarakat baik itu WNI maupun WNA dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini wajib melampirkan hasil RT-PCR dan antigen negatif kepada petugas bandara. (**)

Tags: Google News InitiativeIsolasi MandiriKemenkesKementerian KesehatanNasionalPasien Isoman
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Meski Tenaga Dokter Banyak, Tantangan Kesehatan Gorontalo Masih Berat

by Editor
11 Agu 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (11/08/2025). Pertemuan...

AJI Gorontalo Latih Jurnalis untuk Meliput Isu Pemilu 2024

by Editor
18 Nov 2023
0

PROSESNEWS.ID — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengadakan pelatihan intensif selama dua hari, mulai 18 hingga 19 November 2023, di...

Fitur Aplikasi Terbaik Mendengarkan Musik Untuk Android dan iPhone

by Editor
27 Agu 2023
0

PROSESNEWS.ID, TEKNOLOGI - Hampir semua orang senang mendengarkan musik apa itu sedang santai atau sedang melakukan aktifitas pekerjaan. Dalam era...

KPU Kota Gorontalo Gelar Uji Publik, Dua Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Parlemen Andalas

by Editor
15 Des 2022
0

PROSESNEWS.ID - Pesta Demokrasi Tahun 2024 akan menjadi perhelatan besar-besaran nanti. Menuju perhelatan Akbar tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah...

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah

by Arfandi
26 Mei 2022
0

Diduga Ulah Kepala Desa, Pasangan Pengantin di Buteng Nyaris Gagal Nikah PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH - Dua sejoli di Desa Morikana,...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.