Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Aniaya Anak Tiri Gara-gara Makanan, Seorang Ibu Terancam 3 Tahun Penjara 

Editor by Editor
12 Des 2023 20:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, kali ini melibatkan seorang ibu tiri berinisial SB (24) terhadap anak tirinya, RP (6), hingga menyebabkan lebam di seluruh tubuhnya.

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, (7/12/23), di kediaman SB, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada 8 Desember 2023 setelah seorang guru, NT, melihat bekas luka di tubuh RP dan melaporkannya ke pihak kelurahan dan kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengungkapkan, SB sering kali memukuli RP dengan menggunakan sapu lantai berbahan besi yang sudah patah dan berkarat. Kekerasan tersebut dilakukan karena si korban ketahuan mengambil nasi dan sayur yang merupakan jatah dari saudara lainnya.

“Sapu yang dilayangkan berulang-ulang kali tersebut mengenai bagian punggung badan, belakang, kepala, pelipis sebelah kiri, dan bagian kaki korban, menyebabkan memar dan meninggalkan bekas luka,” ungkap Kombespol Ade.

Informasi yang diterima menyebutkan, saat kejadian, SB sedang dalam keadaan mabuk bersama suaminya. Faktor ekonomi juga diyakini sebagai pemicu kekerasan tersebut. Tidak hanya RP, ketiga anak kandung SB juga sering menjadi korban perlakuan kejam yang sama.

Akibat perbuatannya, SB ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat (1), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000,00. Suami dari tersangka juga akan dimintai keterangan terkait kasus kekerasan pada anak tersebut.

Tags: Anak Tiri DianiayaGara-gara MakanangorontaloIbu Tiri Aniaya AnakIbu Tiri MabukKasus PenganiayaanKota GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPenganiayaan Anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.