Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Aniaya Anak Tiri Gara-gara Makanan, Seorang Ibu Terancam 3 Tahun Penjara 

Editor by Editor
12 Des 2023 20:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, kali ini melibatkan seorang ibu tiri berinisial SB (24) terhadap anak tirinya, RP (6), hingga menyebabkan lebam di seluruh tubuhnya.

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, (7/12/23), di kediaman SB, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada 8 Desember 2023 setelah seorang guru, NT, melihat bekas luka di tubuh RP dan melaporkannya ke pihak kelurahan dan kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengungkapkan, SB sering kali memukuli RP dengan menggunakan sapu lantai berbahan besi yang sudah patah dan berkarat. Kekerasan tersebut dilakukan karena si korban ketahuan mengambil nasi dan sayur yang merupakan jatah dari saudara lainnya.

“Sapu yang dilayangkan berulang-ulang kali tersebut mengenai bagian punggung badan, belakang, kepala, pelipis sebelah kiri, dan bagian kaki korban, menyebabkan memar dan meninggalkan bekas luka,” ungkap Kombespol Ade.

Informasi yang diterima menyebutkan, saat kejadian, SB sedang dalam keadaan mabuk bersama suaminya. Faktor ekonomi juga diyakini sebagai pemicu kekerasan tersebut. Tidak hanya RP, ketiga anak kandung SB juga sering menjadi korban perlakuan kejam yang sama.

Akibat perbuatannya, SB ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat (1), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000,00. Suami dari tersangka juga akan dimintai keterangan terkait kasus kekerasan pada anak tersebut.

Tags: Anak Tiri DianiayaGara-gara MakanangorontaloIbu Tiri Aniaya AnakIbu Tiri MabukKasus PenganiayaanKota GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPenganiayaan Anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Perumda Air Minum Tirta Limutu meninjau...

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Didominasi Anak di Bawah Umur, Operasi Keselamatan Otanaha 2026 Jaring Puluhan Pelanggar

by Editor
3 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID – Operasi Keselamatan Otanaha 2026 yang digelar jajaran Kepolisian di wilayah Gorontalo, Senin (2/2/2026) siang, menjaring puluhan pelanggar lalu...

Oplus_131072

Korsleting Listrik Hanguskan Rumah Warga di Pulubala

by Editor
2 Feb 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah semi permanen milik warga Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, hangus dilalap si jago merah...

Gubernur Gusnar Temui Kementerian PU, Dorong Infrastruktur PENAS XVII di Gorontalo

by Editor
31 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bertekad menyukseskan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS) XVII yang akan digelar di Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.