Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Aniaya Anak Tiri Gara-gara Makanan, Seorang Ibu Terancam 3 Tahun Penjara 

Editor by Editor
12 Des 2023 20:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, kali ini melibatkan seorang ibu tiri berinisial SB (24) terhadap anak tirinya, RP (6), hingga menyebabkan lebam di seluruh tubuhnya.

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, (7/12/23), di kediaman SB, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada 8 Desember 2023 setelah seorang guru, NT, melihat bekas luka di tubuh RP dan melaporkannya ke pihak kelurahan dan kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengungkapkan, SB sering kali memukuli RP dengan menggunakan sapu lantai berbahan besi yang sudah patah dan berkarat. Kekerasan tersebut dilakukan karena si korban ketahuan mengambil nasi dan sayur yang merupakan jatah dari saudara lainnya.

“Sapu yang dilayangkan berulang-ulang kali tersebut mengenai bagian punggung badan, belakang, kepala, pelipis sebelah kiri, dan bagian kaki korban, menyebabkan memar dan meninggalkan bekas luka,” ungkap Kombespol Ade.

Informasi yang diterima menyebutkan, saat kejadian, SB sedang dalam keadaan mabuk bersama suaminya. Faktor ekonomi juga diyakini sebagai pemicu kekerasan tersebut. Tidak hanya RP, ketiga anak kandung SB juga sering menjadi korban perlakuan kejam yang sama.

Akibat perbuatannya, SB ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat (1), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000,00. Suami dari tersangka juga akan dimintai keterangan terkait kasus kekerasan pada anak tersebut.

Tags: Anak Tiri DianiayaGara-gara MakanangorontaloIbu Tiri Aniaya AnakIbu Tiri MabukKasus PenganiayaanKota GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPenganiayaan Anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim kemarau panjang yang...

Komisi I DPRD Gorontalo Mediasi Tunggakan Jasa Transportasi PENAS, Pansus jadi Opsi

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menindaklanjuti keluhan para sopir yang belum menerima pelunasan pembayaran jasa transportasi pada...

Kebakaran di Gorut Capai 17 Kasus Selama 2026, Didominasi Kebakaran Lahan

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gorontalo Utara mencatat sebanyak 17 kejadian kebakaran...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.