Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Aniaya Anak Tiri Gara-gara Makanan, Seorang Ibu Terancam 3 Tahun Penjara 

Editor by Editor
12 Des 2023 20:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Gorontalo, kali ini melibatkan seorang ibu tiri berinisial SB (24) terhadap anak tirinya, RP (6), hingga menyebabkan lebam di seluruh tubuhnya.

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, (7/12/23), di kediaman SB, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut akhirnya terungkap pada 8 Desember 2023 setelah seorang guru, NT, melihat bekas luka di tubuh RP dan melaporkannya ke pihak kelurahan dan kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Ade Permana mengungkapkan, SB sering kali memukuli RP dengan menggunakan sapu lantai berbahan besi yang sudah patah dan berkarat. Kekerasan tersebut dilakukan karena si korban ketahuan mengambil nasi dan sayur yang merupakan jatah dari saudara lainnya.

“Sapu yang dilayangkan berulang-ulang kali tersebut mengenai bagian punggung badan, belakang, kepala, pelipis sebelah kiri, dan bagian kaki korban, menyebabkan memar dan meninggalkan bekas luka,” ungkap Kombespol Ade.

Informasi yang diterima menyebutkan, saat kejadian, SB sedang dalam keadaan mabuk bersama suaminya. Faktor ekonomi juga diyakini sebagai pemicu kekerasan tersebut. Tidak hanya RP, ketiga anak kandung SB juga sering menjadi korban perlakuan kejam yang sama.

Akibat perbuatannya, SB ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat (1), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000,00. Suami dari tersangka juga akan dimintai keterangan terkait kasus kekerasan pada anak tersebut.

Tags: Anak Tiri DianiayaGara-gara MakanangorontaloIbu Tiri Aniaya AnakIbu Tiri MabukKasus PenganiayaanKota GorontaloKriminal Hari Ini GorontaloPenganiayaan Anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.