
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo berharap Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dalam penyelesaian aset yang saat ini digunakan oleh Bank BSG.
Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar menjelaskan, nilai Rp200 juta yang dibayarkan oleh BSG selama 30 tahun menempati aset milik pemerintah kota dinilai tidak sebanding.
“Ini sangat tidak fair, sehingga kami berharap per tanggal 1 Januari persoalan ini sudah rampung,” jelas Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan, aset Pemerintah Kota Gorontalo di Bank BSG kurang lebih senilai Rp35 miliar. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan diusulkan untuk ditinjau kembali.
Selain ditinjau, kata Totok, pihaknya juga akan mengusulkan agar aset tersebut ditarik untuk mendukung program-program prioritas yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Kurang lebih 35 dan ini akan kita usulkan untuk ditinjau, bahkan kalau perlu ditarik, untuk kebutuhan. Apalagi pemerintah merencanakan relokasi Kantor Wali Kota dari lokasi lama ke kawasan Andalas. Rencana itu memerlukan biaya besar. Daripada berutang, lebih baik menggunakan dana hasil penarikan saham tersebut,” tandasnya.
Dengan desakan tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kota Gorontalo dapat segera menyelesaikan persoalan aset di Bank BSG agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien dan transparan.














