PROSESNEWS.ID – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda, menegaskan, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), merupakan bagian dari proses tahapan pembangunan yang mau tidak mau, harus dilaksanakan.
Hal itu, ia sampaikan pada kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, tentang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, yang diberlangsung di halaman Kantor Kecamatan Telaga. Selasa, (24/02/2021).
“Tahapan ini sudah diatur dengan pembinaan kelembagaan tahun 2013. Di mana, proses pembangunan itu, menuju ke persoalan teknokrat dan partisipatif,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Yusran, pihakanya melihat usulan-usulan sudah dilaksanakan melalui tingkat desa. Karena itu, harus ditindaklanjuti pada tingkat Kecamatan.
“Intinya usulan-usulan yang diberikan, mesti dipertajam, diselaraskan, diklarifikasi, dan disepakati bersama, agar benar-benar final dan objektif,” pungkasnya
Reporter : Agil Mamu
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akan memulai pendistribusian logistik lebih awal untuk…
PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan…
PROSESNEWS.ID – Hasil survei terbaru mengenai preferensi pemilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 menunjukkan bahwa…
PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato menggandeng Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk para camat…
PROSESNEWS.ID - Seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo…
PROSESNEWS.ID, BOALEMO - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, mengaku kecewa dan merasa…