PROSESNEWS.ID – Tak main-main, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, bakal memberlakukan sanksi tegas, bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, tanpa terkecuali.
Hal itu seiring Peraturan Gubernur Gorontalo No.41 tahun 2020 dan peraturan Bupati Boalemo, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, yang baru saja di launching Bupati Boalemo H. Darwis Moridu. Selasa, (18/08/2020).
Terkait hal tersebut, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo Yakop Yusuf Musa, kembali menegaskan. Khusus untuk ASN dilingkungan Setda Boalemo kata dia, agar tidak mengabaikan protokol Covid-19.
“Saya menekankan, khusus untuk para ASN yang berjumlah sekitar tiga ribuan sekian di Kabupate Boalemo, agar memberikan contoh dan teladan yang baik, untuk masyarakat,” pinta Yakop
Ditegaskannya, selain itu ASN juga, harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait dengan penerapan protokol Covid-19 tersebut, beserta sanksi yang bakal diberikan bagi, sesiapa yang melanggar peraturan.
“Peraturan ini jelas, baik Pergub dan Perbub. Jadi, tidak main-main. Khusus untuk ASN, tetap akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar protokol Covid-19. Mulai dari denda dan lainnya,” tandasnya. (adv/Majid)