
PROSESNEWS.ID – Terkait program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi keluarga kurang mampu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta penyalurannya tepat sasaran.
Dalam keterangannya, Sekretaris Komisi III Erwin Ismail mengungkapkan, Pembangunan rumah melalui program BSBS ini, Pemerintah jangan ada yang tebang pilih.
“Jangan karena suka tidak suka kemudian menjadi indikator terhadap orang yang menerima. Semua warga berhak kalau dia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Erwin usai melakukan kunjungan kerja bersama anggota komisi lainnya di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Sabtu, (04/4/2020).
Imbuh Erwin, program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) ini khusus ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Masyarakat yang ingin mendapatkan BSPS, pertama mengajukan permohonan ke Desa setempat.
“Nanti akan dikoordinir oleh Bupati. Kemudian, akan didata secara keseluruhan jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni yang ada di desa atau kelurahan masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut kata Erwin, selain berpenghasilan rendah, syarat untuk penerima BSPS, adalah warga yang belum memiliki atau menempati rumah dengan kondisi yang tidak layak huni.
“Kemudian, belum pernah memperoleh bantuan BSPS itu sendiri selama program ini berjalan. Syarat ini berdasarkan Permen PUPR Nmor 13/PRT/M/2016 tentang kriteria Penerima BSPS,” terangnya.
Sebab, tahun 2020 ini kata Erwin, Gorontalo dapat jatah, total keseluruhan 4500.
“Program Ini memang sangat bagus dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kepada kepala desa atau pendamping desa terus semangat dalam memperjuangkan program ini. Supaya BSPS hadir terus di masing-masing desa tempat Anda bekerja,” tutupnya. (Ads)