PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib menyebut, kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah itu merupakan hal yang penting.
Hal ini disampaikan AW pada sosialisasi mengenai penegakan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat, di Kantor Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/6/23).
AW Thalib menjelaskan, Perda tersebut memiliki ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar yang dapat ditindak melalui penyidikan oleh penegak hukum.
“Masyarakat yang tidak tertib membuang sampah bisa ditindak, Perda kita kan ada penindakan yang terkait dengan pasal sanksi melalui penyidikan oleh ppns (penyidik pegawai negeri sipil),” jelas AW Thalib.
Adapun untuk operasi penegakan, dilakukan dengan pendekatan persuasif, himbauan, dan pendekatan secara terorganisir guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan.
“Ada semacam pendekatan persuasif, himbauan dan pendekatan secara terorganisir yang perlu ada kerjasama Satpol PP dengan desa untuk meningkatkan adanya kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan yanga ada,” jelas AW Thalib.
AW Thalib juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk peran Babinkamtibmas dan Babin, untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat dan mewujudkan desa yang bebas dari sampah.
Menurutnya, meskipun tantangan tersebut besar, namun dapat dijadikan peluang untuk perbaikan.
“Sosialisasi ini adalah sebuah tantangan tetapi tantangan ini bisa jadi peluang,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan sampah dan ketertiban umum dapat meningkat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib di Kabupaten Bone Bolango.
Reporter: Zulkarnaen