PROSESNEWS.ID – Terkait bantuan pangan, bagi masyarakat yang masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdampak virus Covid-19.
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan membagikan bantuan sebanyak 3 kali, yakni, bantuan akan diberikan sebelum Ramadan, sebelum Idul Fitri dan setelah Idul Fitri.
Hal Ini sebagaimana yang disampaikan Gubernur Gorontalo, saat membagikan bantuan secara simbolis kepada 1000 KPM di kelurahan Pilolodaa, Kec. Kota Barat, Jumat (17/4/2020).
“Semua telah selesai dibicarakan, dan kami sudah sepakat masyarakat yang terdampak virus corona ini, kita akan berikan sembako selama tiga kali. Contohnya disini, jika masyarakat ada 100, maka 60 KPM tanggungjawab provinsi dan 40 dari kabupaten/kota. Ini Selama tiga kali menjelang bulan puasa, jelang idul Fitri dan setelah idul Fitri,” terang Rusli.
Untuk itu, kata Rusli, ia kembali berpesan kepada masyarakat untuk terus menaati himbauan dari pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
Katanya, sejauh ini sudah banyak yang pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa lakukan. Diharapkan masyarakat untuk tetap dirumah, jaga kesehatan, jaga jarak dan kalau keluar rumah memaki masker.
“Ini semua butuh kerjasama dalam menghadapinya, sebab virus corona ini akan lama dan cepat semua tergantung kita. Kalau kita patuhi semua himbauan insya Allah pandemik in cepat berlalu,” tutupnya. (Ads)
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…