Deprov Gorontalo

Bahas Somasi PT Hospi Medik Indonesia, Komisi IV Gelar RDP Bersama Direktur RS Ainun Habibie

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/08/2020).

PROSESNEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie, Inspektorat, dan Para Asissten dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, bertempat di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa(25/08/2020).

RDP tersebut membahas, terkait pengadaan Peralatan Kesehatan di Rumah Sakit dr.Hasri Ainun Habibie yang mendapat Somasi dari perusahan PT Hospi Medik Indonesia yang merupakan salah satu pihak ketiga yang menyediakan peralatan kesehatan Perdant ICU seharga Rp.2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah).

“Pengadaan Barang ini di mulai pada tahun 2014 dan sudah terpasang dengan dengan baik di ruang ICU Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie, sehingga pihak perusahan melakukan penagihan pembayaran peralatan tersebut,” jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi yang ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut.

Namun, proses pembayaran tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit, mengingat barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak barang sebelumnya.

“Pihak rumah sakit menginginkan peralatan kesehatan, bukan perdant, sehingga melalui konfirmasi ke pihak rumah sakit dan kejaksaan, maka pemerintah tidak bisa melakukan pembayaran, mengingat perdant hanya aksesoris penunjang saja dan tidak masuk di E-Katalog,” kata Sofyan Puhi

Dijelaskannya, bahwa somasi yang dilayangkan oleh pihak perusahan sudah somasi yang kedua, olehnya solusi yang akan ditempuh adalah menunggu somasi yang ketiga, jika hal ini terjadi, maka pihak Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo akan menyampaikan ke kejaksaan sebagai pengacara Negara dengan menerbitkan surat kuasa khusus.

“jika hal ini terjadi, maka apa yang menjadi keputusan dari pihak kejaksaan maka itu nanti yang akan dibayar oleh pemerintah Provinsi Gorontalo, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutup sofyan puhi. (Adv)

Recent Posts

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

1 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

1 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

1 hari ago

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Bimtek Terkait SITAB

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…

2 hari ago