PROSESNEWS.ID – Kini laporan Istri oknum dosen di salah satu Universitas Negeri di Gorontalo, sudah masuk proses permintaan klarivikasi terhadap terlapor MK, di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrim Polda Gorontalo, Selasa (10/3/2020).
Terlapor dimintai klarivikasi kurang lebih 4 jam, oleh penyidik PPA Polda Gorontalo. Permintaan klarivikasi itu, menurut
penasehat hukum MK Ramdan Qasim, kliennya dipanggil baru sebatas permintaan klarivikasi. Dalam proses pemeriksaan ini, hanya beberapa point penting yang dimintai klarivikasi.
“Intinya semua apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Karena tuduhan yang dialamatkan itu sungguh tidak masuk akal dan sangat tidak rasional,” bebernya.
Lebih lanjut kata Ramdhan, pihaknya akan menantang pembuktian secara hukum, apa yang telah dilaporkan pada kliennya. Tentunya apa yang dilaporkan tersebut harus sesuai dengan bukti dan fakata hukum.
“Jika laporan itu tidak terbukti, tentunya ada upaya-upaya hukum yang akan dilakukan. Namun semuanya dikembalikan kepada pelapor dan terlapor sebagai suami istri. Ketika tidak menemukan jalan keluar, tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum yang sama dengan melapor balik,” bebernya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor LH, Afrizal Pakaya,SH yang didampingi Novarolina Pulukadang,SH menegaskan apa yang telah di laporkan oleh kliennya, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor atau suami korban, sangat jelas termasuk perbuatan kekerasan seksual, dan juga kekerasan Psikis. Hal itu perbuatan yang benar-benar terjadi.
Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain
“Sehingga pernyataan yang dilakukan Penasehat Hukum Terlapor, hanya ingin menggiring Opini Publik saja. Sangat lucu dimana masih dalam proses penyelidikan, namun Penasehat Hukum Terlapor sudah menyatakan laporan klien kami tidak benar,” tegasnya.
Untuk mendukung laporan itu kata Afrizal, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa percakapan WhatsApp antara terlapor dan pelapor. Dimana Terlapor meminta korban untuk melakukan hal tersebut.
Dengan begitu OBH Yadikdam Gorontalo kata Novarolina, masih yakin terhadap Polda Gorontalo, khususnya penyidik PPA Polda Gorontalo bisa bekerja maksimal.
Berita Berkaitan : Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya
“Dengan profesionalismenya penyidik PPA, kami yakin penyidikik mampu menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat. Sebab, ini merupakan tuntutan publik, yang mau tidak mau harus cepat diselesaikan. Sudah pasti publik menunggu kepastian hukum terhadap korban,” harap Nova.
Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual dalam rumah tangga dilaporkan korban yang didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, (6/03/2020). Dimana korban melaporkan MK sebagai suaminya, karena diduga memaksa istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain dan hal itu dianggap sudah keterlaluan.
Editor : Helmi Rasid
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad…
PROSESNEWS.ID - Kehadiran Satu Kartu Terintegrasi (SAKTI) yang merupakan kartu keanggotaan inisiasi dari Perpustakaan Nasional…
PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…
PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…
PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…
PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…