Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain

Editor by Editor
7 Mar 2020 08:10
in Gorontalo, Headline

PROSESNEWS.ID – Sungguh tidak manusiawi lagi, Oknum Dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan inisial MK yang memperlakukan istrinya dengan tidak wajar. Betapa tidak, seorang istri inisial LH dipaksa untuk berhubungan badan dengan orang lain.

Menurut pengakuan korban melalui kuasa hukumnya Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar. Dengan kondisi mata korban tertutup dan terikat. Korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan orang lain.

“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova.

Ironisnya lagi, kejadian itu sudah berulang kali dirasakan korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan.

“Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Nova, menguatkan kecurigaan korban terhadap suaminya sediri, dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dia harus dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.

“Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” bebernya.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Berkaitan : Sosok Orang Berhubungan Badan Dengan Korban Merupakan Kerabat Dekat Suaminya

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” jelas Nova.

Editor : Helmi Rasid

Tags: Oknum dosen UNGPaksa Istri Berhubungan Intim
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono

Oknum Dosen Paksa Istri, Dua Kali Tak Penuhi Undangan PPA Polda Gorontalo

by Editor
24 Mar 2020
0

Penyidik PPA Polda Gorontalo terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan kekerasan seksual yang...

AKBP.Wahyu Tri Cahyono

Kasus Oknum Dosen Paksa Istri, Penyidik Periksa 5 Mahasiswa 2 Diantaranya Tak Hadir

by Editor
18 Mar 2020
0

Namun kata Wahyu, dari 5 mahasiswa yang di undang penyidik PPA Polda Gorontalo, hanya 3 orang saja yang datang memenuhi...

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri vahyono, SIK

Polda Gorontalo Naikan Status Kasus Oknum Dosen ke tahap Penyidikan

by Editor
16 Mar 2020
0

Dijelaskannya, penyidik juga telah menyita 1 buah handphone, 1 buah tank top (Pakaian mini) dan 1 buah jilbab milik korban...

Setelah Dilapor di PPA Polda Gorontalo, Kini Oknum Dosen Digugat Cerai

by Editor
12 Mar 2020
0

Buntut dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang juga dugaan kekerasan seksual. Kini oknum dosen di salah satu Universitas...

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri vahyono, SIK

Soal Oknum Dosen Paksa Istrinya, Polisi Sudah Kantongi Sebagain Bukti

by Editor
12 Mar 2020
0

Hingga saat ini, Pihak Subudit Renakta Polda Gorontalo telah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi, terkait kasus yang melibatkan salah satu...

Load More

Comments 13

  1. Rahmat bano says:
    6 tahun ago

    Mmmbodo

    Reply
    • GaGil says:
      6 tahun ago

      Memeng mmmbodo

      Reply
  2. Rakyat kecil says:
    6 tahun ago

    Biadab.

    Reply
  3. Nurrijal says:
    6 tahun ago

    Knp ini bawa institusi UNG? Oknum dosen! Apa etika jurnalis sdh seperti ini?

    Reply
  4. Adri Warokka says:
    6 tahun ago

    Memahami akan peristiwa yang tengah dialami ditengah bangsa ini, condong mengingatkan kita untuk berkaca kepada peristiwa di masa bagaimana kejahatan manusia meningkat setelah air bah surut.
    Kota Sodom dan Gomora di bumi hanguskan Tuhan sebab kejahatan yang sungguh luar biasa, dan ini memberi pembelajaran kepada kita untuk bagaimana kejahatan itu dapat diredam oleh negara (pemerintah).

    Reply

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

Polisi Beberkan Kronologi Penganiayaan yang Tewaskan Warga Batudaa Pantai

3 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026

TERBARU

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026

Musim Kemarau Panjang, Wagub Idah Minta Masyarakat Bijak Gunakan Air

4 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Pangkas Harga Sembako, Warga Biluhu Bisa Belanja Sesuai Kebutuhan

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.