
PROSESNEWS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo dalam rangka penyampaian pengantar Ranperda, usul inisiatif legislatif sekaligus penjelasan Bapemperda serta pendapat fraksi terhadap 4 (empat) buah Ranperda usul inisiatif legislatif. Rapat yang digelar bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (26/07/2022).
4 Ranperda yang menjadi pokok pembahasan tersebut yakni Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, dan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke menyampaikan, pembuatan 4 buah Ranperda disusun mengenai kondisi kota Gorontalo saat ini.
“Misalnya Ranperda tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, pembuatan Ranperda ini didasari dengan penggunaan jalan yang tidak memiliki nama dan mengganti nama yang sudah ada dengan cirihas Kota Gorontalo,” ujarnya
Erman mengungkapkan jumlah disabilitas di Kota Gorontalo, terbilang cukup banyak, hal ini yang menjadi dasar evaluasi Bapemperda Dekot Gorontalo, sebagai legislatif untuk lebih memberikan hak kepada mereka melalui Ranperda.
“4 buah Ranperda yang diusulkan legislatif sudah disepakati oleh fraksi yang ada di Dekot Gorontalo, yang akan ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus..”
“Semoga dengan adanya 4 buah Ranperda dapan menjadikan Kota Gorontalo yang lebih baik,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli













