PROSESNEWS.ID – Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol, mendapat usulan dari masyarakat dan lembaga terkait, untuk dilakukan revisi kembali.
Hal tersebut terungkap pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/01/2023).
“Rapat hari ini, ad beberapa usulan perda yang dibahas, salah satunya adalah revisi Perda No 16 Tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo.
Adnan mengatakan, revisi Perda tersebut berdasarkan dari beberapa aspirasi dari masyarakat dan lembaga yang menilai, Perda itu belum maksimal diterapkan. Sehingga, hal itu menjadi landasan DPRD melakukan perubahan.
“Ada aspirasi yang masuk, bahwa Perda tentang pengendalian beralkohol ini belum maksimal dan belum punya kekuatan penuh, maka dengan ini kami melakukan kajian bersama,” katanya.
“Perlu adanya kajian yang mendalam, agar Perda ini bisa bermanfaat dikemudian hari, dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…
PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…
PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…
PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi…