PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Selasa (19/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini adalah salah satu tugas Kejaksaan sebagai eksekutor negara dalam menegakan hukum,” ujar Abvianto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Abvianto menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini melibatkan kerja sama dengan aparat kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), narkotika berjenis sabu, serta sejumlah barang lainnya seperti pakaian.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sekitar 50% dari kasus yang diwakili barang bukti tersebut berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual. Hal ini, menurutnya, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
“Sehingga ini perlu ada perhatian yang serius baik dari orang tua, guru di sekolah, dan seluruh pihak yang terkait,” jelasnya.
Ia juga berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memberantas tindak kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Untuk itu kami berharap kepada seluruh pihak, bagaimana ini bisa kita musnahkan semua kejahatan, sehingga di tahun 2025 sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda