PROSESNEWS.ID — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Grand Q pada Senin (15/01/2024) bersama sejumlah tim pemenangan dari Capres-Cawapres dan pimpinan media di Gorontalo untuk memastikan pengawasan kampanye melalui media sosial dalam persiapan Pemilu 2024 dengan melibatkan
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menjelaskan, salah satu upaya dalam pengawasan kampanye adalah dengan mengedukasi peserta pemilu dan media terkait peraturan pemasangan iklan di media sosial.
“Media, baik cetak maupun elektronik, memiliki jadwal pemasangan iklan yang ditetapkan oleh KPU. Kami ingin memastikan agar iklan kampanye dipasang sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujar Alexander dalam keterangannya.
Alexander menambahkan, bagi media yang melanggar aturan pemasangan iklan di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492. Sanksi tersebut mencakup hukuman pidana selama 1 tahun dan denda sebesar 12 juta.
Dalam upayanya untuk mengsukseskan Pemilu 2024, Alexander menekankan komitmen Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk memberikan pengawasan maksimal demi terlaksananya pesta demokrasi dengan baik.
“Ini sebagai bentuk kita dalam mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dan pasti kami dari Bawaslu akan mengawasi semaksimal mungkin, sehingga pemilu bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan para peserta pemilu dan media dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan Pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas di Kabupaten Gorontalo.
Reporter: Pian N Peda