Pemprov Gorontalo

Begini Substansi Pergub Gorontalo Tentang Hibah Bansos

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim saat mensosialisasikan Pergub No. 9 Tahun 2021 tentang Hibah Bansos. Pergub ini mengatur tentang perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana hibah dan bansos yang saat ini ada di tiap OPD terkait. (Foto: Umar – BK).

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Aturan yang selanjutnya disebut Pergub Hibah Bansos itu mulai disosialisasikan kepada OPD bertempat di Bele Palengi, Desa Dutohe, Kec. Kabila Kabupaten Bone Bolango, Selasa (6/4/2021).

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan, banyak perbedaan mendasar terkait pengelolaan hibah bansos tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, pengelolaan dana hibah tidak lagi disalurkan oleh Badan Keuangan tetapi oleh OPD terkait sesuai dengan kewenangan dan urusannya.

“Karena pengelolaannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya sudah ada di tiap OPD makanya kami menanggap perlu melakukan sosialisasi terkait Pergub No. 9 Tahun 2021 ini,” kata Danial usai acara.

Pihaknya menyebut tahun 2021 ini ada sebanyak Rp332 miliar dana hibah yang tersebar di tiap OPD. Dana Bansos ada Rp29 miliar. Anggaran sebesar itu diharapkan dapat dikelola dan dilaporkan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi mulai dari perencanaan sudah kelihatan program dan sub kegiatan harus berkesesuaian dengan kewenangan dan urusan OPD tersebut. Hibah bansos juga bisa dianggarkan ketika dana prioritas wajib dan mengingat sudah teranggarkan. Misalnya untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 25 persen dan sebagainya” bebernya.

Ia juga mengingatkan bahwa penganggaran hibah dan bansos tidak boleh terus menerus dan berulang kecuali dalam kondisi tertentu. Hibah dan bansos juga harus memperhatikan penerima baik individu maupun kelompok sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Nah untuk tahun 2022 kita kan sudah mulai lagi menyusun rencana kerja (Renja). Dana hibah dan bansos setiap OPD sudah harus masuk di rencana awal sehingga konsisten dari perencanaan hingga pelaporan,” pungkasnya.

Recent Posts

Target Partisipasi Pemilih 100%, KPU Boalemo Sosialisasi Pilkada di Desa Terpencil

PROSESNEWS.ID - Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024,…

15 jam ago

Satu Puskesmas Satu Dokter, Masyarakat Telaga Sambut Bahagia Program Hendra-Wasito

PROSESNEWS.ID - Kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Hendra Hemeto dan Warsito Sumawiyino (Dewa)…

18 jam ago

Rakor KPU Pohuwato Bahas Kampanye Paslon

PROSESNEWS.ID - Pada Rabu (16/10/2024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mengadakan rapat koordinasi…

18 jam ago

RAMAH Berkomitmen Ciptakan 1.000 Pengusaha Baru di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo nomor urut 2, Mohamad Ramli Anwar…

20 jam ago

Ibu-ibu Tenggela Suarakan Bantuan Sembako dan UMKM

PROSESNEWS.ID - Ibu-ibu di Desa Tenggela, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menunjukkan kekompakan dalam mendukung pasangan…

1 hari ago

Al Habib Jindan Hadiri UNG Bersholawat, Ribuan Jamaah Penuhi Halaman Rektorat

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar acara UNG Bersholawat, di mana ribuan jemaah…

1 hari ago