PROSESNEWS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam surat edaran tersebut, diatur ketentuan baru jam kerja efektif bagi para pegawai ASN, di instansi pusat maupun daerah. Sanksi pun turut diberikan bagi ASN yang tidak masuk selama 10 hari berturut-turut.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming sangat setuju atas aturan yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Karena itu, akan memberikan edukasi kepada para ASN khususnya di Kota Gorontalo.
“Ini merupakan salah satu rujukan aturan yang harus dilaksanakan, agar ASN lebih meningkatkan kinerja untuk bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucap Darmawan.
Dijelaskan Darmawan, ketika ada ASN yang melanggar aturan perlu diberikan sanksi yang sesuai dengan kebijakan yang ada. Begitu juga sebaliknya, jika ada ASN yang berprestasi harus diberikan reward.
“Keseimbangan antara prestasi dan kelalaian yang dilaksanakan oleh ASN sangat penting, dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” jelasnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini, seluruh ASN di Indonesia khsususnya di Kota Gorontalo, bisa lebih berinovasi dalam meningkatkan kinerja,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad