Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Bone Bolango

Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedro Bau: Ribet dan Memberatkan

Editor by Editor
27 Jun 2022 21:14
in Dekab Bone Bolango

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru dalam sistem kpembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat. Kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan.

Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan Aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.

Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin warga bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau meragukan kebijakan baru pemerintah pusat bakal berjalan mulus.

“Kebijakan ini sangat ribet dan memberatkan masyarakat bawah,”  ucap Pedro.

Sebab, menurutnya hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan masyarakat yang tidak merata soal teknologi hingga struktur perdagangan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua Golkar Bone Bolango Ini mengatakan, tidak semua masyarakat menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Karen sejalan dengan kondisi itu, belum semua wilayah terkoneksi dengan jaringan internet layanan telekomunikasi yang baik akan ada banyak kendala.

“Kalau harus menunjukkan aplikasi itu saya pikir akan semakin ribet. Tapi kalau hanya menggunakan NIK atau KTP, mungkin sedikit lebih mudah,” kata Pedro.

Walau diprediksi bakal mengalami berbagai kendala, lanjut Pedro penerapan kebijakan baru ini mumpuni untuk meminimalisir praktik penyelewengan jual-beli minyak goreng curah.

Apalagi, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan membantu pemerintah mengawasi rantai penjualan minyak goreng curah. Mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang dan pengecer hingga konsumen.

Untuk itu, Pedro meminta pemda Bone Bolango  segera menggelar sosialisasi  sistem baru jual-beli minyak goreng curah ini secara lebih masif tapi belum tau apakah juknisnya sudah ada di daerah atau belum karena ini kebijakan pemerintah pusat.

“Saya harap agar kebijakan penerapanya lebih  humanis  tidak menyulitkan masyarakat perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kumperindag kembali melaksanakan Pasar Murah Bersubsidi bagi masyarakat, Sabtu (6/12/2025). Program yang menyediakan...

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Sentra Tumou Tou...

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus pencurian kembali viral di Kota Gorontalo setelah Unit Reskrim Polsek Kota Selatan meringkus JK (23), seorang residivis yang...

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan benchmarking dari Komisi II Senat Universitas Tadulako (UNTAD) yang membidangi Penelitian dan...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyalurkan berbagai bantuan sosial senilai Rp1,056 miliar dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

TERBARU

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.