Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Bone Bolango

Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedro Bau: Ribet dan Memberatkan

Editor by Editor
27 Jun 2022 21:14
in Dekab Bone Bolango

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru dalam sistem kpembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat. Kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan.

Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan Aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.

Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menjamin warga bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Wakil Ketua DPRD Bone Bolango, Zainudin Pedro Bau meragukan kebijakan baru pemerintah pusat bakal berjalan mulus.

“Kebijakan ini sangat ribet dan memberatkan masyarakat bawah,”  ucap Pedro.

Sebab, menurutnya hal ini disebabkan berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan masyarakat yang tidak merata soal teknologi hingga struktur perdagangan di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Ketua Golkar Bone Bolango Ini mengatakan, tidak semua masyarakat menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Karen sejalan dengan kondisi itu, belum semua wilayah terkoneksi dengan jaringan internet layanan telekomunikasi yang baik akan ada banyak kendala.

“Kalau harus menunjukkan aplikasi itu saya pikir akan semakin ribet. Tapi kalau hanya menggunakan NIK atau KTP, mungkin sedikit lebih mudah,” kata Pedro.

Walau diprediksi bakal mengalami berbagai kendala, lanjut Pedro penerapan kebijakan baru ini mumpuni untuk meminimalisir praktik penyelewengan jual-beli minyak goreng curah.

Apalagi, dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK akan membantu pemerintah mengawasi rantai penjualan minyak goreng curah. Mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang dan pengecer hingga konsumen.

Untuk itu, Pedro meminta pemda Bone Bolango  segera menggelar sosialisasi  sistem baru jual-beli minyak goreng curah ini secara lebih masif tapi belum tau apakah juknisnya sudah ada di daerah atau belum karena ini kebijakan pemerintah pusat.

“Saya harap agar kebijakan penerapanya lebih  humanis  tidak menyulitkan masyarakat perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Bahasa adalah rumah bagi nilai-nilai, sejarah, dan cara pandang sebuah bangsa terhadap dunia....

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Nasional (Penas) Petani...

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – SMA Negeri 1 Limboto akan mengumumkan kelulusan siswa kelas 12 pada Senin (4/5/2026) pukul 22.00 WITA. Pengumuman yang dilakukan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.