PROSESNEWS.ID – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara bersama-sama mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng pada tanggal 13-14 Mei yang lalu.
Namun, hal yang menarik adalah pendaftaran tersebut tidak disertai dengan surat pengunduran diri. Biasanya, ketika seseorang resmi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam sebuah partai politik, secara tidak langsung mereka menjadi anggota partai dengan mendapatkan kartu anggota (KTA).
Melihat kondisi ini, tim Prosesnews.id mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Armin.
Dalam keterangan yang diberikan, Armin menyampaikan bahwa sampai saat ini para kepala desa yang ikut kontestasi politik tahun 2024 di Buteng belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan lancar.
“Kami (Pemda) telah bersurat untuk minta para kades mengajukan pengunduran dirinya. Dalam surat itu kades di beri waktu sampai akhir Mei, namun sampai Senin (5/06/) belum ada juga yang mengajukan diri,” ujar Armin saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (08/06/2023).
Salah satu alasan yang dikemukakan oleh para kepala desa untuk belum mengajukan permohonan pengunduran diri, menurut Armin, adalah karena mereka ingin menunggu penetapan calon dari KPU terlebih dahulu.
“Mereka ini (para kades) berpatokan nanti kalau ada dulu penetapan calon dari KPU baru mereka mundur. Ini kata mereka para kades,” ungkap Armin.
Mendapat tanggapan seperti itu, Armin menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kekeliruan. Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa dilarang menjalankan jabatan rangkap.
“Kan memang kades itu tidak boleh berpartai. Kalau sudah begitu secara otomatis mereka berarti telah terdaftar di sipol dan memiliki KTA,” katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kepala BPMD akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas situasi para kepala desa tersebut.
“Saya akan menghadap pimpinan, dan kita akan berhentikan mereka sepihak walaupun belum ada surat pengunduran diri,” tegasnya.
Diketahui, selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, rupanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 juga mengharuskan kepala desa beserta perangkatnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengundurkan diri saat menjadi calon legislatif (pasal 11 ayat 2 huruf b).
Pemerintah daerah (Pemda) juga telah mengirim surat kepada para kepala desa pada tanggal 17 Mei yang lalu. Surat tersebut berisi beberapa poin, termasuk permintaan agar para kepala desa segera mengajukan surat pengunduran diri, menyampaikan laporan akhir masa jabatan, dan menunjuk sekdes sebagai pelaksana tugas sampai Bupati menunjuk pejabat kepala desa baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Prosesnews.id melalui kepala BPMD, para kades yang ikut caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng diantaranya kades Batubanawa, kades Lalibo, kades Watorumbe dan Bantea.
Reporter: Win