Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulawesi Tenggara Kab. Buton Tengah

Belum Mengundurkan Diri, Kades di Buteng yang Nyaleg akan Diberhentikan Sepihak

Editor by Editor
8 Jun 2023 17:22
in Kab. Buton Tengah

PROSESNEWS.ID – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), secara bersama-sama mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng pada tanggal 13-14 Mei yang lalu.

Namun, hal yang menarik adalah pendaftaran tersebut tidak disertai dengan surat pengunduran diri. Biasanya, ketika seseorang resmi mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam sebuah partai politik, secara tidak langsung mereka menjadi anggota partai dengan mendapatkan kartu anggota (KTA).

Melihat kondisi ini, tim Prosesnews.id mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Armin.

Dalam keterangan yang diberikan, Armin menyampaikan bahwa sampai saat ini para kepala desa yang ikut kontestasi politik tahun 2024 di Buteng belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan lancar.

“Kami (Pemda) telah bersurat untuk minta para kades mengajukan pengunduran dirinya. Dalam surat itu kades di beri waktu sampai akhir Mei, namun sampai Senin (5/06/) belum ada juga yang mengajukan diri,” ujar Armin saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (08/06/2023).

Salah satu alasan yang dikemukakan oleh para kepala desa untuk belum mengajukan permohonan pengunduran diri, menurut Armin, adalah karena mereka ingin menunggu penetapan calon dari KPU terlebih dahulu.

“Mereka ini (para kades) berpatokan nanti kalau ada dulu penetapan calon dari KPU baru mereka mundur. Ini kata mereka para kades,” ungkap Armin.

Mendapat tanggapan seperti itu, Armin menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kekeliruan. Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa dilarang menjalankan jabatan rangkap.

“Kan memang kades itu tidak boleh berpartai. Kalau sudah begitu secara otomatis mereka berarti telah terdaftar di sipol dan memiliki KTA,” katanya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kepala BPMD akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk membahas situasi para kepala desa tersebut.

“Saya akan menghadap pimpinan, dan kita akan berhentikan mereka sepihak walaupun belum ada surat pengunduran diri,” tegasnya.

Diketahui, selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, rupanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 juga mengharuskan kepala desa beserta perangkatnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengundurkan diri saat menjadi calon legislatif (pasal 11 ayat 2 huruf b).

Pemerintah daerah (Pemda) juga telah mengirim surat kepada para kepala desa pada tanggal 17 Mei yang lalu. Surat tersebut berisi beberapa poin, termasuk permintaan agar para kepala desa segera mengajukan surat pengunduran diri, menyampaikan laporan akhir masa jabatan, dan menunjuk sekdes sebagai pelaksana tugas sampai Bupati menunjuk pejabat kepala desa baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Prosesnews.id melalui kepala BPMD, para kades yang ikut caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng diantaranya kades Batubanawa, kades Lalibo, kades Watorumbe dan Bantea.

Reporter: Win

Tags: BacalegKepala DesaPemilu 2024
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

KPU Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pilakda untuk Segmen Pemilih Perempuan

by Editor
10 Nov 2024
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih perempuan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota...

Gunakan Hak Suara, Rektor Datang ke TPS pada Pemilu Tahun 2024

by Editor
24 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID – Momen pesta demokrasi pemilihan umum 2024 ikut disemarakkan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T.,...

Anggota KPPS Jatuh Sakit di Kabupaten Gorontalo Capai 50 Orang

by Editor
21 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima laporan puluhan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) jatuh sakit dalam...

Penjagub Gorontalo Hanya Mencoblos Capres-Cawapres

by Editor
14 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum 2024 di daerah sebagai Daftar Pemilih Tambahan...

Akibat Cuaca Ekstrem 27 TPS di Kabgor Roboh

by Editor
14 Feb 2024
0

PROSESNEWS.ID — Akibat hujan deras yang diiringi angin kencang, puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Gorontalo roboh. Sedikitnya ada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.