Hukum

BEM Prov Gorontalo Soroti Kasus TGR Desa Motilango yang Belum Dikembalikan

PROSESNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo turut menyoroti kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dilakukan oleh Kepala Dinas Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Verdiyansah selaku Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Prov kepada tim Prosesnews.id pada Kamis (16/01/2024).

Diketahui TGR tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 yang mencapai Rp90. 750.000, tentang pengadaan mesin pemipil atau perontok jagung.

“Ini anggaran yang cukup besar, dan harus dikembalikan ke kas desa. Pihak inspektorat jangan tutup telinga terkait persoalan ini, sejak proses audit yang dilakukan oleh pihak inspektorat sampai terjadinya TGR oleh kepala desa tahun 2022 kemarin, sampai saat ini tidak ada kejelasan, sudah 2 tahun lebih,” jelas Verdi.

Bersamaan dengan itu, Verdi juga mengutarakan kekecewaannya terhadap inspektorat yang terkesan tidak transparan, hal tersebut dibuktikan dengan kedatangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah beberapa kali meminta salinan hasil sidang TGR sebagai pegangan tapi tidak diindahkan.

Lebih lanjut, Verdi memberikan penegasan kepada kades agar bisa menyeriusi untuk mengembalikan uang ke kas desa, karena banyak program masyarakat yang bisa dijalankan dengan anggaran tersebut, salah satunya pada sektor pertanian.

Bahkan Mahasiswa Icsan Gorontalo tersebut cukup menyayangkan perbuatan kades terkait dugaan menjual aset desa berupa mesin perontok jagung ke warga itu, karena hal tersebut sangat keliru bahkan perbuatan melawan hukum.

Terakhir, Verdi meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2022 di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

“BEM Provinsi Gorontalo akan tetap mengawal terkait kasus TGR Desa Motilango. Sampai ada titik terang dan ada keadilan didalamnya,” pungkasnya.

Reporter: Pian N. Peda

Recent Posts

Dari Relawan Hingga Politisi, Perjuangan Al Ghazali untuk Masyarakat Enggan Berhenti

PROSESNEWS.ID - Di balik kesederhanaannya, Al Ghazali Katili, anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, memiliki cerita yang…

2 jam ago

Luapan Sungai Bone Seret Dapur Rumah Warga di Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Luapan Sungai Bone mengakibatkan bagian dapur sebuah rumah di Kelurahan Bugis, Kota Gorontalo,…

6 jam ago

Dugaan Perumahan di Limboto Jadi Sarang Prostitusi, Polisi Lakukan Penyelidikan

PROSESNEWS.ID - Perumahan Agrindo yang terletak di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, diduga menjadi tempat praktek…

6 jam ago

Alasan Perubahan Tanggal Dies Natalis UNG

PROSENEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) mengumumkan perubahan tanggal peringatan Dies Natalis yang sebelumnya diperingati…

15 jam ago

Dugaan Penjualan Aset Desa Motilango oleh Kades, Warga Temukan Bukti

PROSESNEWS.ID - Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, diduga menjual aset desa berupa mesin perontok jagung…

1 hari ago

Kedes Motilango Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Tuntutan Ganti Rugi

PROSESNEWS.ID – Masyarakat Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melaporkan Kepala Desa Noldianto Hongi ke…

1 hari ago