Kriminal

Berkat Laporan Warga, ASN di Kota Gorontalo Diciduk Polisi saat Main Judi

PROSESNEWS.ID – Upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota. Kali ini, Tim Rajawali dari Opsal Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan membongkar lokasi perjudian kartu remi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan salah satu rumah di Kecamatan Dungingi sering dijadikan tempat perjudian jenis remi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Rajawali mendapati lima orang, yaitu tiga perempuan dan dua lelaki, tengah asyik bermain judi kartu remi. Di atas meja, juga ditemukan uang yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.

Kasat Reskrim bersama timnya kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku. Di antara mereka, dua orang lelaki yang diketahui sebagai oknum ASN, yaitu HS (56), warga Kecamatan Dungingi, dan SM (49), warga Kecamatan Kota Utara. Selain itu, tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang ikut bermain judi juga turut diamankan, yaitu FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, dan HY (45), pemilik rumah yang menjadi lokasi perjudian.

Barang bukti berupa uang sebesar Rp1.295.000 serta dua kotak kartu remi berisi total 108 lembar turut disita oleh polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menyatakan, kelima orang tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo akan sangat sulit terungkap,” ujar Kompol Leonardo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sub pasal 303 Bis KUHP terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Recent Posts

Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Disambut Positif Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Polresta Gorontalo Kota meluncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Nasional Polri, Rabu (20/11/2024). Program…

55 menit ago

Sekolah di Kota Gorontalo Diwajibkan Transparan Kelola Dana BOSP Tahun 2025

PROSESNEWS.ID - Seluruh sekolah di Kota Gorontalo yang mengelola dana bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP)…

1 jam ago

Studi Tiru di Jakarta Timur, TP PKK Kota Gorontalo Serius Kembangkan Posyandu Terintegrasi

PROSESNEWS.ID - TP PKK Kota Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan program Pos Pelayanan Terpadu…

1 jam ago

Konsultasi Dana TJSL, Pemkot Gorontalo Datangi PT. SMI

PROSESNEWS.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid diwakili Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan…

1 jam ago

Kolaborasi Pemkot dan Pemprov Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan di Gorontalo

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk optimalisasi penerimaan…

1 jam ago

Pasangan GAS Tunjukkan Penguasaan Panggung Pada Debat Kedua Pilgub

PROSESNEWS.ID - Seperti dugaan banyak pihak menjelang debat kedua, pasangan dengan tagline GAS (Gusnar-Idah) kembali…

6 jam ago