Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Berkat Laporan Warga, ASN di Kota Gorontalo Diciduk Polisi saat Main Judi

Editor by Editor
11 Nov 2024 20:04
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Upaya pemberantasan tindak pidana perjudian di Kota Gorontalo terus dilakukan oleh Polresta Gorontalo Kota. Kali ini, Tim Rajawali dari Opsal Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan membongkar lokasi perjudian kartu remi di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan salah satu rumah di Kecamatan Dungingi sering dijadikan tempat perjudian jenis remi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setibanya di lokasi pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Rajawali mendapati lima orang, yaitu tiga perempuan dan dua lelaki, tengah asyik bermain judi kartu remi. Di atas meja, juga ditemukan uang yang diduga digunakan dalam permainan judi tersebut.

Kasat Reskrim bersama timnya kemudian mengamankan lima orang terduga pelaku. Di antara mereka, dua orang lelaki yang diketahui sebagai oknum ASN, yaitu HS (56), warga Kecamatan Dungingi, dan SM (49), warga Kecamatan Kota Utara. Selain itu, tiga orang ibu rumah tangga (IRT) yang ikut bermain judi juga turut diamankan, yaitu FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, dan HY (45), pemilik rumah yang menjadi lokasi perjudian.

Barang bukti berupa uang sebesar Rp1.295.000 serta dua kotak kartu remi berisi total 108 lembar turut disita oleh polisi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menyatakan, kelima orang tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo akan sangat sulit terungkap,” ujar Kompol Leonardo.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP sub pasal 303 Bis KUHP terkait tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tags: ASN Diciduk PolisiASN Kota GorontaloASN saat Main JudiBerkat Laporan WargaKecamatan DungingiKota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin2

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Longsor Batu di Gorontalo Tutup Akses Jalan Tengah Malam

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Peristiwa longsor batu terjadi di Jalan R. Atje Slamet, Kompleks Tamendao, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota...

DPRD Kota Gorontalo Soroti Efektivitas Parkir Berlangganan, Diduga Masih Ada Pungli

by Editor
13 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan dalam rapat pembahasan Laporan...

Supriadi Lameo Dorong Solusi Konkret Atasi Lonjakan Pengemis di Kota Gorontalo

by Editor
7 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, meminta Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah konkret dalam...

Insentif Guru Ngaji dan Imam Tertunda, DPRD Ungkap Biang Masalahnya

by Editor
7 Apr 2026
0

  PROSESNEWS.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan bahwa insentif bagi guru ngaji dan imam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.