Sulawesi Tenggara

Biadab !! Ayah di Bau-Bau Tega Gauli Anak Kandung Hingga Melahirkan

PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Seorang bapak di Bau-Bau, Kecamatan Lowu-Lowu yang berinisial JB tega menggauli anaknya sendiri yang tengah duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga hamil dan melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Bau-Bau, AKBP Erwin Pratomo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telponnya (WhatsAppnya) pada Jumat (12/08/2022) membenarkan kejadian itu.

Ia mengatakan kalau kronologi kejadiannya pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang bermain handphone dirumahnya yang kebetulan pelaku juga ada.

“Saat itu rumah dalam kondisi sepi hanya korban dan pelaku dirumah. Sementara ibu korban lagi berada dirumah kerabatnya,” ucap AKBP Erwin Pratomo.

Dalam kondisi seperti, pelaku tiba tiba keluar dari kamar dan memanggil korban untuk masuk dalam kamar serta mengajaknya berhubungan intim.

“Awalnya korban menolak. Karena mendapat tekanan, korban terpaksa menuruti.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku kemudian mengancam untuk tidak buka mulut atas kejadian yang baru terjadi.

Lalu pada bulan Februari, pelaku kembali megulangi aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melakukan hubungan badan.

“Setelah kejadian itu, korban mengalami perubahan siklus menstruasi yang mana darah haid korban menjadi sedikit. Puncaknya 6 November 2021 korban merasa sakit pada perut dan bercerita kepada ibunya,” cerita Erwin.

Lanjut, karena terus merasakan sakit korban lalu pergi di wc. Setibanya di wc korban mengaku kaget karena rupanya sakit yang muncul karena ingin melahirkan seorang bayi.

“Korban ini melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi (wc), ” katanya.

Atas kejadian itu, JB dilaporkan oleh warga karena telah menyetubuhi anaknya sendiri.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres. Untuk pidananya pelaku diancam dengan lama kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

“Karena orang tuanya sendiri yang menjadi pelaku, maka pidananya ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman,” kunci Erwin

Reporter : Win

Recent Posts

Rekapitulasi Pilgub 2024, Gusnar-Idha Pimpin Perolehan Suara Terbanyak

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara…

4 jam ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik dalam Pengelolaan Rekapitulasi Suara

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

KPU Provinsi Gorontalo Raih Peringkat Terbaik Kedua dalam Anugerah SPIP 2024

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat…

1 hari ago

Ketua Dekot Gorontalo Harapkan Tahun Baru Membawa Perubahan Positif bagi Daerah

PROSESNEWS.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan harapannya agar…

2 hari ago

Pelayanan Publik Kota Gorontalo Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menerima kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Gorontalo, Jumat (20/12/2024). Kunjungan…

2 hari ago

Pemkot Gorontalo Optimalkan DIF untuk Jaga Kesejahteraan Warga di Tengah Inflasi

PROSESNEWS.ID – Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo dari pemerintah pusat terbukti…

2 hari ago