Nasional

BKN Tegaskan, ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat

Ilustrasi

PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN), ingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam Organisasi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam kategori terlarang. Hal itu, sebagaimana disampaikan langsung ketua Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.

Sebab kata Paryono, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

“ASN yang setelah di putuskannya sebuah organisasi terlarang oleh pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan hukuman disipilin tingkat berat,” tegas paryono melaui keterangan tertulisnya pada sabtu, (02/01/2021).

Disebutkan Paryono, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat ini, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hal ini, sebagaimana di atur dalam kewajiban ASN, untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah juga sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Displin Pegawai Negri Sipil.

Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. (PR)

Recent Posts

KPU Gorontalo Terima Pasang Roni-Adnan untuk Perbaikan Administrasi

PROSESNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Gorontalo…

12 jam ago

Volatilitas Partai dan Gamangnya Pemilihan pada Pilkada

PROSESNEWS.ID - Dinamika politik Gorontalo, khususnya untuk kontestasi Pemilihan Gubernur sangat menarik dan menantang. Secara…

18 jam ago

Bawaslu Provinsi Gorontalo Edukasi Mahasiswa UNG Pengawasan Pemilu Jujur

PROSESNEWS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo hadir di tengah-tengah mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo…

22 jam ago

Kostantinus Lantik 12 Pj Kades, Satu Kades Diroling

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Kostantinus Bukide, kemarin melantik…

22 jam ago

Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Pemda Buteng Gelar Pangan Murah

PROSESNEWS.ID, Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pangan…

2 hari ago

Rakor KPU Bonebol Bahas Masukan Masyarakat dan Data Ganda Pemilih

PROSESNEWS.ID – Bertempat di UTC Damhill, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menyelenggarakan Rapat…

2 hari ago