PROSESNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN), ingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam Organisasi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam kategori terlarang. Hal itu, sebagaimana disampaikan langsung ketua Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono.
Sebab kata Paryono, lantaran ASN sudah terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
“ASN yang setelah di putuskannya sebuah organisasi terlarang oleh pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan hukuman disipilin tingkat berat,” tegas paryono melaui keterangan tertulisnya pada sabtu, (02/01/2021).
Disebutkan Paryono, untuk jenis hukuman disiplin tingkat berat ini, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hal ini, sebagaimana di atur dalam kewajiban ASN, untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah juga sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang Displin Pegawai Negri Sipil.
Kemudian dalam Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, mengatur hukuman bagi yang melanggar Pasal 3 seperti yang disebutkan di atas. Kalau misalkan berdampak negatif pada Pemerintah dan atau negara maka, dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. (PR)